Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal

BREAKING NEWS Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara Brigpol SH, Polisi Simpulkan Tak Ada Unsur Pidana

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya sebut kematian Brigpol SH tidak ada unsur pidana. Hadir keluarga Brigpol SH dan kompolnas.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, ketua harian Kompolnas, Benny J Mamato, pengacara korban, tim ahli fotensik dan tim dari Bareskrim saat diwawancarai wartawan, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-TribunBreakingNews- Polisi telah menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya Brigpol SH, ajudan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya yang jenazahnya ditemukan di rumah jabatan Kapolda pada 22 September 2023 lalu.

Berdasar hasil penyelidikan, sejak awal ditemukannya jenazah, baik melalui hasil pemeriksaan ahli forensik, autopsi dan keterangan saksi-saksi, disimpulkan tidak ada unsur pidana terkait meninggalnya Brigpol SH.

Dalam keterangan persnya usai melakukan gelar perkara di Mapolda Kaltara, Rabu (18/10/2023), Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, Polri, dalam hal ini Polda Kaltara berkomitmen transparan dalam penyelidikan kasus ini.

Termasuk dalam gelar perkara, sekaligus penyampaikan kesimpulan akhir terkait penyelidikan perkara ini. Di mana, hari ini dihadirkan langsung pihak keluarga Brigpol SH melalui pengacaranya, Pus Labfor, pihak Kompolnas, juga penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Bongkar CCTV, Selidiki Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan Luka Tembak, Ini Hasilnya

Termasuk turut dihadirkan juga, ahli forensik, inafis, serta dokter ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Jawa Tengah, sebagai pihak yang melakukan autopsi terhadap jenazah SH.

Dalam kesimpulannya, seperti disampaikan Kapolda melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Res Krimum) Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebutkan, bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya Brigpol SH.

Tanpa merinci penyebab kematian sebenarnya, Taufik menerangkan, dari hasil laboratorium forensik, dari penyelidikan inafis, hasil autopsi hingga keterangan saksi, disimpulkan tidak ada unsur pidana.

Dengan demikian perkara ini, dinyatakan ditutup dan tidak berlanjut ke proses penyidikan.

"Pokoknya intinya tidak ada unsur pidana. Semua kita kolaborasikan, dari hasil forensik, puslabfor, pemeriksaan saksi, semua sudah kita peroleh hasilnya untuk bisa menyimpulkan," tegas Dir Reskrimum.

Rilis ajudan Kapolda Kaltara 01 18102023
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, ketua harian Kompolnas, Benny J Mamato, pengacara korban, tim ahli fotensik dan tim dari Bareskrim saat diwawancarai wartawan, Rabu (18/10/2023).

Turut hadir dalam memberikan keterangan pers di lobi Mapolda Kaltara, Rabu (18/10/2023) siang ini, ketua pelaksana harian Kompolnas, Benny Josua Mamato, pengacara keluarga Brigpol SH, Aryas Adi Suyanto, dari Bareskrim Mabes Polri, serta ahli forensik, dan dokter dari rumah sakit bhayangkara Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Anggota Gegana Sat Brimob Polda Kaltara berinisial Brigpol SH, yang selama ini diperbantukan bertugas sebagai ajudan Kapolda Kaltara ditemukan meninggal dunia di kamar rumah dinasnya di komplek rumah dinas Kapolda pada Jumat (22/09/2023) sekira pukul 13.10 Wita.

Korban dikabarkan tertembak sekira pukul 12.39 Wita atau setengah jam sebelum ditemukan. Belum diketahui motifnya, SH diduga meninggal akibat tertembak senjata api (senpi) yang selama ini dibawanya.

Jenazah SH sendiri telah dimakamkan di kampung halamannya di Waleri, Kendal Jawa Tengah pada Sabtu (23/09/2023), setelah sebelumnya diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Jawa Tengah.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved