Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal

Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Meninggalnya Brigpol SH, Berikut Penjelasan Polisi

Dalam menangani kasus meninggalnya Brigpol SH di rumah dinas Kapolda Kaltara ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan tidak ada unsur pidana.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, ketua harian Kompolnas, Benny J Mamato, Dir Res Krimum Polda, Kabid Humas, pengacara korban, tim ahli fotensik dan tim dari Bareskrim saat diwawancarai wartawan, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Setelah melakukan penyelidikan secara instensif, pasca penemuan jenazah Brigadir Polisi (Brigpol) SH di salah satu ruang di Rumah Dinas Kapolda pada Jumat (22/10/2023) lalu, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Kaltara menyimpulkan hasilnya.

Dalam keterangan persnya Rabu (18/10/2023), yang disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, melalui Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyebutkan jika tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara meninggalnya ajudan atau pengawal pribadi Kapolda tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan, Dir Krimum tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menegaskan, jika sebelum menyimpulkan, pihaknya telah mengkolaborasikan hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan, pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan hasil autopsi, hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca juga: Keluarga Brigpol SH Terima Lapang Dada Hasil Polisi, Mohon Doa Istri Almarhum akan Melahirkan

"Semua hasil pemeriksaan kita kolaborasikan. Kita cocokkan, hingga akhirnya didapat kesimpulan tidak unsur pidana. Untuk selanjutnya, kasus ini dinyatakan ditutup," ungkapnya singkat.

Apakah ada dugaan bunuh diri? Mengenai hal itu, meski tak membantah, lagi-lagi Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi tidak mau berkomentar lebih jauh. "Yang jelasnya seperti yang saya sampaikan tadi, tidak ada unsur pidana," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, salah satu bukti yang menguatkan jika tidak ada unsur pidana dalam perkara ini, adalah, dari hasil penyelidikan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), tidak ada pihak lain yang terlibat atas meninggalnya Brigpol SH.

"Sejak sebelum dia meninggal, hingga akhir ditemukan, di dalam kamar dia seorang diri. Baik melalui rekaman CCTV, sidik jari sesuai pemeriksaan forensik, tidak ada orang lain," ungkap Kabid Humas kepada wartawan.

Dari itu, dan berdasar keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lain, baik visum luar, maupun pemeriksaan organ melalui autopsi, disimpulkan kalau kematian Brigpol SH tidak memenuhi unsur pidana.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, ketua harian Kompolnas, Benny J Mamato, pengacara korban, tim ahli fotensik dan tim dari Bareskrim saat diwawancarai wartawan, Rabu (18/10/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, ketua harian Kompolnas, Benny J Mamato, pengacara korban, tim ahli fotensik dan tim dari Bareskrim saat diwawancarai wartawan, Rabu (18/10/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Apakah ada dugaan bunuh diri? Sama halnya dengan Dir Reskrimum, Kabid Humas juga enggan menjawab. "Yang jelas tidak ada unsur pidana, seperti yang sudah disampaikan oleh Dir Krimum tadi," tegasnya singkat.

Seperti diketahui, anggota Gegana Sat Brimob Polda Kaltara berinisial Brigpol SH, yang selama ini diperbantukan bertugas sebagai ajudan atau walpri Kapolda Kaltara ditemukan meninggal dunia di kamar rumah dinasnya di komplek rumah dinas Kapolda pada Jumat (22/09/2023) sekira pukul 13.10 Wita.

Korban dikabarkan tertembak sekira pukul 12.39 Wita atau setengah jam sebelum ditemukan. Tidak diketahui motifnya dan penyebabnya, SH diduga meninggal akibat tertembak senjata api (senpi) yang selama ini dibawanya.

Jenazah Brigpol SH sendiri telah dimakamkan di kampung halamannya di Waleri, Kendal Jawa Tengah pada Sabtu (23/09/2023), setelah sebelumnya diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penyelidikan, Ditkrimum Polda Kaltara dibackup langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya itu, selama proses penyelidikan selalu dipantau oleh Kompolnas dan pihak keluarga Brigpol SH yang juga turut dilibatkan.

Proses penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Yaitu, sebuah metode yang memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah dalam menangani suatu kasus kejahatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved