Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal
Tiada Unsur Pidana, Kompolnas Apresiasi Polri Soal Penyelidikan Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
Kompolnas turut dilibatkan dalam penyelidikan terhadap kematian Brigpol SH, yang jenazahnya ditemukan di Rumdin Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel A.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam penyelidikan terhadap kematian Brigadir Polisi (Brigpol) SH, yang jenazahnya ditemukan di salah satu ruang di Rumah Dinas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pada 22 Maret 2023 lalu.
Penyelidikan pun telah selesai, dengan kesimpulan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Ketua pelaksana harian Kompolnas Benny Josua Mamato, yang turut hadir langsung dalam gelar perkara di Mapolda Kaltara pada Rabu (18/10/2023) memberikan apresiasi kepada Polri. Utamanya jajaran Polda Kaltara atas penyelidikan kasus ini, yang dilakukan secara transparan.
Benny menyebutkan, sejak awal penyelidikan hingga ada kesimpulan, Kompolnas selalu dilibatkan.
Baca juga: Ada 5000 Nelayan Aktif di Kaltara, Hanya 30 Persen Hasil Tangkap Jual ke Pasar, Sisanya Ekspor
Tak hanya Kompolnas, namun juga diikutsertakan dalam penyelidikan ini, pihak keluarga Brigpol SH.
Diungkapkan Benny, pada saat pertemuan di Polres Kendal--di tempat tinggal Brigpol SH, Kompolnas, bersama Direktorat Kriminal Umum Polda, serta pihak keluarga telah dibeberkan secara rinci oleh Dir Reskrimum.
"Waktu itu, kami dari Kompolnas hadir, mendengarkan paparan dari Dir Reskrimum. Sekaligus kami bersama-sama melihat rekaman CCTV. Di situ jelas semua, tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Benny.
Ia mengakui, penyelidikan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation, membutuhkan waktu yang lama. Karena harus menunggu hasil dari para ahli di bidangnya masing-masing.
Seperti diketahui, metode scientific crime adalah merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan juga teori ilmiah guna mengungkap suatu peristiwa.
"Memang lama, tapi hasilnya bisa meyakinkan. Karena harus menunggu dari pihak-pihak terkaitnya," kata Benny.
Dia menambahkan, sekarang kasus ini sudah selesai. Dengan kesimpulan yang disampaikan, tinggal bagaimana pihak korban menyikapinya.
"Saya rasa, dalam proses penyelidikannya sudah sangat transparan. Dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian di bidang masing-masing," ungkapnya.
Sementara, pihak keluarga, melalui pengacaranya, Aryas Adi Suyanto, menegaskan, jika pihak keluarga menerima hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Kaltara, bersama Mabes Polri.
Dia mengakui, jika proses penyelidikan sejauh ini telah dilakukan secara transparan. Meski pada awalnya sempat terjadi simpang siur.
Sebelumnya, berdasar hasil penyelidikan, sejak awal ditemukannya jenazah, baik melalui hasil pemeriksaan ahli forensik, autopsi dan keterangan saksi-saksi, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana terkait meninggalnya Brigpol SH.
Baca juga: BREAKING NEWS Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara Brigpol SH, Polisi Simpulkan Tak Ada Unsur Pidana
Komisi Kepolisian Nasional
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Benny Josua Mamato
Kompolnas
Polda Kaltara
Kapolda Kaltara
Kaltara
Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Meninggalnya Brigpol SH, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Brigpol SH Terima Lapang Dada Hasil Polisi, Mohon Doa Istri Almarhum akan Melahirkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara Brigpol SH, Polisi Simpulkan Tak Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Rekaman CCTV di Rumah Dinas Sudah Disampaikan kepada Keluarga Brigpol SH, Disaksikan Kompolnas |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya Siap Diperiksa, Terkait Meninggalnya Sang Ajudan di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.