Berita Tarakan Terkini
Nekat Curi Mesin Perahu Warga Amal, Tiga Pria Ini Berurusan dengan Polisi, Polres Tarakan Bertindak
Tiga orang warga Kelurahan Pantai Amal diamankan personel Polsek Tarakan Timur lantaran dilaporkan terlibat dalam pencurian mesin speedboat nelayan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tiga orang warga Kelurahan Pantai Amal diamankan personel Polsek Tarakan Timur lantaran dilaporkan terlibat dalam pencurian mesin speedboat dan perahu milik nelayan di sana.
Hasil pengungkapan, ada dua kejadian dimana TKP pertama melibatkan tiga pelaku dan TKP kedua melibatkan dua pelaku.
Pelaku masing-masing berinisial RAJ alias P (20), domisili RT 10 Binalatung dan tidak bekerja.
Pelaku kedua inisial R (20) domisili RT 10 Binalatung dan tidak bekerja.
Baca juga: Akhir Pekan Ini Dua Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 92 Penumpang, Berikut Jadwalnya
Pelaku ketiga inisial R alias U (24) RT 10 pekerjaan sebagai nelayan.
TKP pertama di RT 10, pada 28 September 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dijelaskan Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko, ketiga pelaku yang merupakan teman dan tetangga, nekat mencuri satu unit mesin perahu temple merek Yamaha mesin 15 PK.
Korban atau pemilik baru menyadari hilang dari tempatnya dan sempat dicari.
Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Tarakan.
Kerugian material korban senilai Rp24 juta.
Kemudian lanjut Kapolsek Tarakan Timur, kronologis penangkapan pelaku.
Pertama, setelah laporan masuk dari warga, ada warga sempat melihat inisial RAJ sempat menawarkan mesin 15 PK.
“Barang yang dicuri sempat ditawarkan ke orang.
Ciri-ciri sama dan dari situ pelapor curiga apakah itu mesin miliknya.
RAJ berhasil diamankan di Jalan Binalatung.
Sewaktu diamankan dan dimintai keterangan, RAJ mengakui perbuatannya dia mengambil bersama R dan dibantu juga rekannya yang lain inisial R alias U.
Ketiganya dibawa ke Polsek Tarakan Timur,” jelasnya.
Kronologis ditemukan BB lanjutnya, hasil iterogassi pelaku simpan BB di semak-semak, kurang lebih 5 meter dari jalan utama di Amal Lama.
Modus operandi, pelaku mengambil satu unit mesin perahu tempel merek Yamaha mesin 15 PK tanpa sepengetahuan pemilik.
“Motif pelaku karena tidak ada uang dan berhasil menjual mesin dan dibagi hasilnya.
Saat kejadian di malam itu, ketiganya sebelumnya minum-minum.
Setelah minum-minum memiliki rencana bagaimana kalau kita mencuri.
Baca juga: Penyedia Jasa Kembalikan Uang Negara Rp558 juta, Ini Cara Polres Tarakan Ungkap Kasus Korupsi ATCS
Jadi setelah berkompromi itu mereka, adalah mengambil mesin.
Ada satu orang yang tidak berani. Ucik gak berani (R aliass U).
Makanya pasal disangkakan RAJ alias T dan R pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana 7 tahun dan R alias U diancamkan pasal 363 ayat 1, juncto pasal 56 karena memberikan bantuan berupa memberikan tumpangan kepada tersangka yang mengambil mesin,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Bulog dan Pemkot Tarakan akan Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Jual Beras hingga Minyak Goreng |
![]() |
---|
922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni |
![]() |
---|
Pengendara di Persimpangan GTM Tarakan Mendadak Berhenti, Langsung Beri Hormat ke Merah Putih |
![]() |
---|
Intip Cita-cita Paskibraka Pasukan 8 Tarakan, Ingin Terus Mengabdi untuk Negara |
![]() |
---|
Cerita Febrina Nur, Pembawa Baki HUT ke-80 RI di Tarakan, Sempat Gugup Berakhir Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.