Berita Tarakan Terkini

Korban TPPO Diserahkan ke Dinas Sosial, Kapolres Tarakan: Harapannya Tidak Dilakukan Lagi

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar sebut terungkapnya kasus TPPO di Tarakan kerjasama dengan Kodim 0907 Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku TPPO alias muncikari berinisial MT (18) kini harus pertanggungjawabkan perbuatannya. 

Bahwa ada TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO. Unit PPA dan Resmob menindaklanjuti laporan.

Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, ada diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan Unit PPA. Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang pelaku berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.

Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tariff bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi,” sebutnya.

Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan. Dan pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dana kun michat. BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved