Berita Tarakan Terkini

Masih Trauma, Anak Usia Empat Tahun Korban Rudapaksa Diberi Pendampingan dan Konseling

Korban rudapaksan yang namanya disamarkan sebut saja Mentari trauma, usai dirudapaksa dua orang pria dewasa, padahal Mentari usia empat tahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Korban rudapaksa oleh dua pelaku yakni SK dan RM nanti akan ditangani oleh pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Tarakan. Saat ini korban masih dalam penguasaan orangtua.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra. Adapun ke depan akan ada bimbingan konseling dan akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tarakan.

“Kondisi anak masih trauma karena masih mengalami sakit di bagian kemaluan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Sementara itu,lebih detail Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan tindak lanjut kasus yang dialami sebut saja nama samarannya Mentari, oleh pelaku SK dan RM, kasus pencabulan dengan korban di bawah umur, pihaknya bekerja sama menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan dalam hal pemberian konseling kepada anak korban yang mengalami trauma.

Baca juga: Keterlaluan! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Begini Kronologinya

Adapun maksud dan tujuannya, mengembalikan lagi kepercayaan anak korban kemudian bisa kembali ke duni bermainnya sehingga tidak ada beban bahwa si anak korban pernah mengalami pelecehan seksual.

Adapun jangka waktunya korban bisa sembuh traumanya, lanjut IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan bahwa setiap anak masing-masing berbeda. Bergantung dari seberapa jauh atau seberapa dalam trauma psikis yang dialami anak sebagai korban pencabulan.

“Biasanya ahli dari konseling yang menentukan berapa lama sembuh karena kami di Unit PPA hanya pemberkasan saja. Jika ada hal-hal dibutuhkan untuk anak korban bentuknya konseling, kami akan hubungi pihak dinas memohon bantuan,” urainya.

Pengalaman menangani kasus ini, membutuhkan waktu 1-2 bulan lamanya membuat anak korban bisa pulih kembali dan beraktivitas seperti sedia kala.

Untuk saat ini anak korban yang mengalami pencabulan di 2023 kategorinya tidak sampai parah sekali kondisinya dan bisa dikatakan sedang karena levelnya dari ceria menjadi pemurung dan beberapa hari tidak nafsu makan dan ketakutan seminggu.

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Rupaksa Anak Usia 4 Tahun Kompak Tidak Akui Perbuatannya, Begini Alibinya

Dalam kasus ini Unit PPA sering melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan kemudian dampak dan akibatnya. Termasuk gandeng instansi terkait sosialisasikan UU berlaku.

Diharapkan masyarakat bisa tahu bagaimana ketika ada keluarga atau tetangga atau anak yang mengalami pelecehan seksual. Dalam hal ini, masyarakat Kota Tarakan harus aware, waspada dan maksimal melindungi anaknya dari pelecehan seksual.

Saat ini juga sudah ada satgas bernama Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan kemarin baru dilaksanakan perpanjangan MoU. Dalam Satgas terdiri dari kepolisian, dinas, HIMPSI, Dinas Sosial termasuk pihak rumah sakit.

Adapun hukuman bagi pelaku rata-rata mengikuti UU 5-15 tahun penjara. Namun pihaknya belum mengikuti kasus di Kejaksaan Negeri Tarakan yang sudah inkrah berapa tahun yang diputuskan untuk para pelaku pencabulan.

“Adapun untuk psikolog dilibatkan dari HIMPSI yang masuk dalam kerja sama MoU Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved