Opini
Keuangan Digital Tetap Kuat
Perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, berdampak pula pada aktivitas bisnis di sektor jasa keuangan khususnya pada dunia digital
Oleh: Dr. Ana Sriekaningsih, SE, STh, MM
Politeknik Bisnis Kaltara/Anggota Forum Komunikasi Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia
TRIBUNKALTARA.COM - Perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, berdampak pula pada aktivitas bisnis di sektor jasa keuangan khususnya pada dunia digital yang berkaitan dengan keuangan digital.
Keuangan digital ini mempercepat pelayanan keuangan dalam dunia bisnis, artinya berbagai metode transaksi pembayaran yang dilakukan, mulai pengelolaan aset, pengumpulan dana hingga pinjaman bisa diatur dan dipercepat menggunakan teknologi tersebut.
Bank central, dalam hal ini Bank Indnoseia yang memiliki kewenangan kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) memberikan dukungan dan mendorong inovasi dalam ekonomi dan keuangan digital untuk memperkuat daya saing dan kepentingan nasional serta mempersempit kesenjangan masyarakat.
Sebagai dukungan Bank Indonesia telah menyusun arah kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Pembayara Nasional di Era Digital.
Blueprint Sitem Pembayaran Indonesia
Dalam buku Bank Indonesia yang bertajuk “ Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital, merupakan penuangan Blueprint Sitem Pembayaran Indonesia 2025, solusi terkait tantangan kebijakan baru di era digital.
Baca juga: Bank Indonesia Sebut Rp 758 Miliar Uang Tunai Siap Ditukarkan, Tersebar di 57 Titik di Kaltara
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang terdiri dari 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia yang akan diiemplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2025.
Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yaitu :
1. SPI 2025 mendukung integrasi ekonomi – keuangan digital nasional, sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses pengedaran uang, kebijakan moneter dan stabilitas system keuangan, serta mendorong inklusi mendorong keuangan.
2. SPI 2025 mendukung digitalisasi penbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi – keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
3. SPI 2025 menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari shadow-banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
4. SPI 2025 menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KYC & AML – CFT, kewajiban keterbukaan data/informasi/bisnis public, dan penerapan regtech dan suptech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
5. SPI 2025 menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi – keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestic di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestic, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Baca juga: Bingung Pilih Tabungan untuk Kelola Keuangan usaha Kamu? Ini 3 Tips Aman dan Cerdas!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dr-Anna.jpg)