Berita Kaltara Terkini

Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Dieksekusi ke Lapas, PAN Segera Proses PAW di DPRD Kaltara

Terlibat kasus korupsi, Mantan Wawali Tarakan Kherrudin Arief Hidayat akan segera di PAW PAN dari Anggota DPRD Kaltara.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Ibrahim Ali, Ketua DPD PAN Kaltara melaporkan ke DPP PAN untuk segera memproses PAW ( Penggantian Antar Waktu) terhadap anggota DPRD Kaltara atas nama Khaeruddin Arief Hidayat . 

Putusan akhir, Mahkamah Agung (MA) Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022 MA menyatakan Arief bersalah dan dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10/2023).

Arief dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapas Tarakan sekira pukul 11.35 Wita menggunakan pakaian rompi warna merah dengan kondisi tangan diborgol.

Sebelumnya, upaya untuk menjalankan perintah MA ini sudah dilakukan Jaksa. Namun, Arief sempat menolak lantaran Jaksa belum memiliki salinan putusan.

Arief Hidayat pun tetap melenggang dan menjalankan aktivitasnya sebagai Anggota DPRD Kaltara.

Pada putusan MA ini pun, selain menetapkan Arief bersalah dengan pidana hukuman badan, Hakim Agung juga membebankan uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Saat kasus ini bergulir, sempat dilakukan penahanan oleh Jaksa hingga putusan Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan Arief tidak bersalah.

Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023).
Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023). (FOTO ISTIMEWA / ARIEF)

Untuk diketahui, setelah dinyatakan bebas di tingkat banding, Jaksa melakukan kasasi dan diterima Hakim Agung.

Selanjutnya, putusan kasai membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang juga turut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.

Dalam perkara ini ada tiga orang yang tersangkut, selain Arief juga ada Hariono dan Sudarto. Namun, dalam perkara ini hanya Arief dan Hariono yang belum di eskekusi.

Sedangkan Sudarto sudah menjalankan masa hukumannya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved