Berita Kaltara Terkini
Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Dieksekusi ke Lapas, PAN Segera Proses PAW di DPRD Kaltara
Terlibat kasus korupsi, Mantan Wawali Tarakan Kherrudin Arief Hidayat akan segera di PAW PAN dari Anggota DPRD Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Putusan akhir, Mahkamah Agung (MA) Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022 MA menyatakan Arief bersalah dan dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10/2023).
Arief dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapas Tarakan sekira pukul 11.35 Wita menggunakan pakaian rompi warna merah dengan kondisi tangan diborgol.
Sebelumnya, upaya untuk menjalankan perintah MA ini sudah dilakukan Jaksa. Namun, Arief sempat menolak lantaran Jaksa belum memiliki salinan putusan.
Arief Hidayat pun tetap melenggang dan menjalankan aktivitasnya sebagai Anggota DPRD Kaltara.
Pada putusan MA ini pun, selain menetapkan Arief bersalah dengan pidana hukuman badan, Hakim Agung juga membebankan uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Saat kasus ini bergulir, sempat dilakukan penahanan oleh Jaksa hingga putusan Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan Arief tidak bersalah.

Untuk diketahui, setelah dinyatakan bebas di tingkat banding, Jaksa melakukan kasasi dan diterima Hakim Agung.
Selanjutnya, putusan kasai membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang juga turut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.
Dalam perkara ini ada tiga orang yang tersangkut, selain Arief juga ada Hariono dan Sudarto. Namun, dalam perkara ini hanya Arief dan Hariono yang belum di eskekusi.
Sedangkan Sudarto sudah menjalankan masa hukumannya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Khaeruddin Arief Hidayat
Ibrahim Ali
PAW
mantan Wawali Tarakan
TribunKaltara.com
PAN
Pergantian Antar Waktu
DPRD Kaltara
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.