Berita Nunukan Terkini

5 Fraksi DPRD Nunukan Beri Catatan ke Ranperda Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Investasi

Sebanyak 5 fraksi di DPRD Nunukan memberi catatan terhadap Ranperda Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Investasi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Suasana sidang Paripurna di DPRD Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 5 fraksi di DPRD Nunukan memberi catatan terhadap Ranperda Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengusulkan Ranperda tentang Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Investasi.

Usulan Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan Hanafiah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, belum lama ini.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Gad Khaleb menyampaikan sejumlah catatan berkaitan Ranperda tersebut.

Baca juga: Antisipasi Dokumen Palsu, Bawaslu Nunukan Telusuri Data Ratusan Caleg: Pejabat Itu Milik Publik

Menurutnya, pemberian insentif dan kemudahan berusaha harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, serta berasas pada kepatuhan hukum.

"Kriteria pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sumber daya lokal. Serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," kata Gad Khaleb kepada TribunKaltara.com, Senin (06/11/2023), sore.

Dia berharap adanya Ranperda tersebut, semakin banyak investor baik dalam negeri maupun asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Nunukan.

"Ini berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur, terbukanya lapangan kerja baru, serta peningkatan ekonomi masyarakat secara luas," ucapnya.

Berbeda dengan saran yang disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Burhanuddin bahwa pemerintah daerah mestinya memberikan penjelasan sektor unggulan bagi investasi di Kabupaten Nunukan.

"Diperlukan juga peningkatan pelayanan dan SDM di pemerintahan terhadap investor yang akan berinvestasi," ujar Burhanuddin.

Selain itu, dalam investasi pola dan tujuannya harus dititikberatkan pada kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan, lapangan kerja, peningkatan produk domestik regional bruto, serta substansi yang berpihak pada kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

"Tidak kalah pentingnya, kunci agar investasi lancar masuk di Nunukan maka ketersediaan listrik harus memadai," tambahnya.

Sementara itu dari Ketua Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), Lewi berharap Ranperda usulan pemerintah daerah tersebut tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta tepat sasaran. Sehingga tidak terjadi hal yang kontra produktif.

Lewi katakan pemberian fasilitas/insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian bantuan modal.

Kemudian untuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang berusaha, penyediaan sarana dan prasarana, lahan dan lokasi. Bisa juga pemberian bantuan teknis atau percepatan pemberian perizinan.

"Penting juga bahwa ada kewajiban untuk melaksanakan program CSR di wilayah kerja investor yang bersebelahan langsung dengan masyarakat," tutur Lewi.

Lewi menyebut poin penting usulan Fraksi PPN yang perlu pengawalan dan pembahasan lebih lanjut meliputi
pengaturan bentuk-bentuk pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan berusaha.

"Kemudian tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengaturan pembinaan dan pengawasan," ungkap Lewi.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), Siti Raudah Arsyad menjelaskan bahwa
sebuah aturan memiliki dampak positif dan negatif.

Jika dampak positifnya Kabupaten Nunukan akan menerima banyak investor, maka dampak negatifnya pada lingkungan hidup.

"Sering terjadi pembangunan hanya memikirkan aspek cost benefit ratio tanpa mempertimbangkan social cost & ecological cost. Investor hanya memikirkan bahwa lingkungan menjadi benda bebas yang sanggup dimanfaatkan sepenuhnya demi meraih laba yang besar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuh Siti Raudah Arsyad.

Setiap investor yang ingin mengekplorasi kekayaan alam, kata Siti Raudah wajib memiliki AMDAL sebelum berinvestasi.

"Pemerintah daerah harus mengatur sedemikian rupa agar pendirian suatu usaha tidak menyebabkan dampak lingkungan yang negatif. Mulai dari tata lokasi, hal yang dihasilkan suatu usaha, dan pembuangan hal yang dihasilkan dari usaha tersebut," pungkasnya.

Terkahir dari anggota Fraksi Partai Hanura, Ahmad Triady berharap nantinya investor yang baru tidak berdampak negatif terhadap usaha yang ada di Kabupaten Nunukan.

Selain menyiapkan regulasi yang pro investasi penting untuk melakukan pembenahan di bidang perizinan agar terciptanya pelayanan perizinan yang ramah, mudah atau tidak berbelit-belit, serta menjamin kenyamanan investor.

Baca juga: Peduli Terhadap Sektor Rumput Laut, Bank Dunia dan KPP RI Kunjungi Nunukan di Kaltara

"Masuknya investor baru berarti terbuka lapangan kerja baru, namun tidak mengakibatkan terjadi PHK di tempat lain. Kita berharap angka kemiskinan juga berkurang," terangnya.

Dia menegaskan juga agar setiap investor yang masuk di Kabupaten Nunukan diwajibkan membuka kantor di ibu kota Kabupaten Nunukan.

"Setiap investor yang masuk ke daerah agar bisa melibatkan pengusaha daerah. Dalam upaya mendukung kemudahan investasi perlu ada keterbukaan informasi, kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan," beber Ahmad Triady.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved