Berita Tarakan Terkini

Status PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun dan Duduki Jabatan Kepala Dinas, Ini Penjelasan Sekda Tarakan

Berdasarkan aturan baru UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan sudah diganti dan disahkan 3 Oktober 2024, yang menyatakan PPPK bisa dapat gaji pensiun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Hamid Amren, Sekda Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANSekda Tarakan Hamid Amren membenarkan untuk mereka berstatus PPPK juga berpotensi mendapat gaji pensiun. Termasuk juga bisa menjabat sampai level eselon II kepala dinas.

Ini dibeberkan Sekda Tarakan, Hamid Amren dalam wawancaranya bersama awak media. Ia menegaskan, aturan ini adalah aturan terbaru dan sudah ada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sudah diganti dan kemarin tanggal 3 Oktober disahkan.

“Jadi diganti dengan UU baru sekarang dalam proses pengundangan. Jadi dalam ketentuan berlaku 30 hari kalau tidak ditandatangani jadi sah jadi UU. Tapi kan sudah disahkan DPRD dan sudah disahkan pemerintah dan tinggal proses pengundangan,” papar Hamid Amren.

Prinsipnya besaran yang diterima belum bisa diprediksi pihaknya berapa pensiun akan diterima pada ASN PPPK ini. Nanti akan diturunkan lagi dalam bentuk PP dan saat ini mereka masih baru.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, 500 Honorer Pemkot Tarakan Masih Menunggu 

Bahkan lanjutnya, PPPK di undang-undang yang baru bisa menduduki kelas jabatan level kepala dinas, kepala bidang.

“Eseleon II diakomodir. Dan yang baru juga, pejabat sipil, bisa masuk di TNI dan Polri. Kalau dulu TNI Polri bisa masuk di sipil. Sekarang diprotesi Korpri. Misalnya kemarin rapat yang dibuka Pak Presiden di Ancol, disampaikan Pak Menpan, kepala biro SDM Polri, bisa orang MenPan. Kan ada bagian administrasi. Itu contohnya. Jadi UU baru banyak perubahan,” ujar Hamid Amren.

Ia melanjutkan yang dilihat saat ini, UU tersebut tidak bisa diprediksi apakah PPPK yang baru masuk sekarang kemudian pensiun 15 tahun ke depan tidak bisa diprediksi.

Penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan tahun 2022.
Penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan tahun 2022. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Itu akan berubah terus. UU Tahun 2014 sekarang sudah berubah. Baru 9 tahun. Sekarang 2023, sekitar 9 tahun sudah berubah. Apalagi nanti yang ditetapkan tahun 2030. Kita mengikuti perkembangan seperti kebutuhan AI salah satunya,” tukas Hamid Amren.

(*)

Penulis: Andi Pausiah Hamid Amren

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved