Berita Nunukan Terkini

Disnakertrans Nunukan akan Tetapkan UMK 2024 pada 23 November 2023: Besar Kemungkinan Naik

Disnakertrans Nunukan menyatakan, sesuai pengumuman dari Kemnaker, UMK paling lambat diumumkan pada 30 November tahun berjalan: Besar kemungkinan naik

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Irman
Ilustrasi - Pekerja atau buruh Perusahaan Sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, sedang mengecek kualitas buah sawit, belum lama ini. (HO/ Irman). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bakal ditetapkan pada Kamis (23/11/2023).

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus mengatakan sesuai pengumuman dari Kemnaker, UMK paling lambat diumumkan pada 30 November tahun berjalan.

Sedangkan UMP diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

"Rapat penetapan UMK rencana Kamis nanti tanggal 23 November. Paling lambat besok undangan sudah kami edarkan kepada anggota dewan pengupahan. Mudah-mudahan berjalan lancar," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Harga Bawang di Nunukan Alami Kenaikan Per Hari ini, Bagaimana Harga Bahan Kebutuhan Pokok Lainnya?

Menurutnya, aturan terkait UMP dan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau kita baca isinya sebenarnya PP itu mengambil muatan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Jadi untuk penetapan UMP dan UMK tahun 2023 ada alfa atau nilai tertentu. Itu yang dimasukan ke dalam PP yang sekarang," ucapnya.

"Rumusannya sama. Besaran alfa ada di kisaran 0,10 sampai 0,30. Nanti disepakati dan ditetapkan dewan pengupahan. Kalau tahun 2023 kita ambil tengah-tengah jadi 0,20," tambahnya.

Baca juga: UMP Kaltara 2024 Diproyeksikan Naik, Pekerja Berharap Besarannya Disesuaikan dengan Beban Kerja 

Marselinus menyebut UMK tahun 2024 besar kemungkinan akan naik. Hal itu kata dia akibat pertumbuhan ekonomi semakin baik dan inflasi terkendali.

"Besar kemungkinan naik. Kalau hasil perhitungan lebih kecil dari nol, maka besaran UMK tahun 2024 sama dengan tahun berjalan saat ini Rp3.319.134.

Tapi kalau di atas nol pasti naik. Kecil kemungkinan untuk tidak naik," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved