Kaltara Memilih

Gugatan 2 Parpol Diterima, KPU Kaltara Tunggu Hasil Putusan Koreksi Bawaslu RI: Diberi Waktu 3 Hari

Sebanyak 5 orang dari DCS (Daftar Calon Sementara) tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada 3 November 2023 lalu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara. 

"Kami tadi menerima surat dari Bawaslu RI. Isinya Bawaslu supaya menyampaikan ke kami (KPU Provinsi) untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu Kaltara. Artinya masih dikoreksi oleh Bawaslu RI. Jadi masih menunggu putusan hasil koreksi," ungkap Suryanata lagi.

Sebelumnya, dari lima bacaleg yang terdaftar dalam DCS dan tidak masuk DCT, tiga di antaranya berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat.

Setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara.

Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat, yakni KAH dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani: Tahun Depan Apkasi Kaltara Dapat Kuota 150 Beasiswa Indonesia Emas

Selanjutnya, ada ARF dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang belum bebas murni sesuai ketentuan dan belum melampaui masa 5 tahun.

Satu bacaleg lainnya, AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan. 

Kemudian satu bacaleg mengundurkan diri dan oleh Parpol tidak ganti. Dan satu lagi dicabut atas permintaan parpol dan tidak diganti.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved