UMK Bulungan 2024
Hasil Rapat Disnaker dan Dewan Pengupahan, Sepakati UMK Bulungan Naik 3,50 Persen jadi Rp 3.480.627
Disnakertrans Bulungan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan telah menggelar rapat penetapan UMK secara tertutup. Sepakat UMK naik 3,50 persen.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara tertutup.
Dari hasil rapat tersebut UMK 2024 disepakati diangka Rp 3.480.627 artinya ada kenaikan sebesar Rp 117.731 atau 3,50 persen dibanding tahun ini Rp 3.362.895.
Plt Kepala Disnakertrans Bulungan, Abdul Yasin mengatakan, untuk usulan UMK Bulungan sudah ditetapkan.
"Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Bulungan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( KSBSI) Bulungan telah menetapkan kesepakatan," ujar Abdul Yasin kepada TribunKaltara.com, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Selama Lima Tahun UMK Malinau Bertambah Jadi Rp 621.165, Berikut Rincian Kenaikannya
Nantinya, hasil rekomendasi ini akan diantarkan ke Bupati Bulungan sebelum diusulkan ke Pemprov Kaltara.
"Kita harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Daerah dulu sebelum dinaikkan ke Pemprov," bebernya.
Abdul Yasin, menyampaikan untuk rekomendasi UMK Bulungan paling lambat diusulkan, pada Kamis (30/11/2023).
Dengan demikian, Disnakertrans Bulungan akan segera mengusulkan rekomendasi ke Bupati.
"Rekomendasi akan kita antar ke Bupati hari ini, selanjutnya akan diteruskan ke Pemprov, karena terakhir akhir bulan November ini," kata Abdul Yasin.
Sidang penetapan UMK Bulungan 2024 sempat alot, antara Serikat Buruh dan Apindo karena perbedaan penawaran angka kenaikan.
"Serikat buruh minta alpha diangka 0,27 sedangkan Apindo diangka 0,20," kata Yasin.
Yasin dalam hal ini menegaskan, bahwa angka ini sebatas usulan.
Untuk perhitungan UMK formulasinya telah ditentukan dari pusat.
"Karena ini baru sebatas usulan, dari itu kami belum bisa memastikan berapa angka yang akan disepakati oleh Pemda," imbuhnya.
Saat di konformasi, Peter Setiawan ketua DPP Apindo Kaltara mengatakan, angka tersebut dirasa memberatkan pengusaha.
"Apindo minta alpha diangka 0.20 atau naik Rp 108.285 karena mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Peter.
Sebelumnya, Agustinus selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBSI menilai bahwa kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan Bahan Pokok di Bulungan.
Dia juga mengatakan UMK bulungan sejak 2015 telah tertinggal jauh dengan UMK Tarakan.
"Harusnya penetapan UMK berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), jika berdasarkan formulasi pusat itu tidak adil bagi buruh, karena setiap daerah berbeda-beda," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan, Agustinus menilai kenaikan harga bahan pokok (bapok) tidak sebanding dengan nilai UMP.
Baca juga: Tren Kenaikan UMK Malinau dari Tahun ke Tahun, Selama 5 Tahun Jumlah Upah Bertambah Rp621.165
Sebab, nilanya tidak signifikan.
Sehingga, hal itu dinilai tidak adik bagi kaum buruh.
"Jadi, jauh dari KHL (kebutuhan hidup layak). Apalagi, sejak 2015. UMK Bulungan tertinggal jauh dari Tarakan," bebernya.
(*)
(TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Upah Minimum Kabupaten
Disnakertrans Bulungan
Asosiasi Pengusaha Indonesia
Apindo
KSBSI
Bulungan
UMK
| Dishub Tana Tidung Bakal Rancang Pelabuhan Bebatu Jadi Komersial Dikelola BUMD, Potensi Tambah PAD |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Ikut Hadiri Pembukaan Karya Kreatif Benuanta 2025: UMKM Beri Kontribusi PDRB |
|
|---|
| Zahaby Gholy Disorot AFC, Jadi Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia |
|
|---|
| Pemukulan Gong Tanda Dimulainya Karya Kreatif Benuanta 2025, Tampilkan Produk Unggulan Kaltara |
|
|---|
| Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Polresta Bulungan Lakukan Edukasi Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/PLT-Kadis-Disnakertrans-BulunganSenin-27112023-tjdh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.