Berita Tarakan Terkini

Peluang jadi Kadis Diberikan ke P3K, Ini Penjelasan Sekda Tarakan Soal Perekrutan: Butuh Kolaborasi

Adanya informasi berkaitan dengan perekrutan P3K bukan lagi diadakan setahun sekali dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ditanggapi Pemkot Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Hamid Amren, Sekda Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Adanya informasi berkaitan dengan perekrutan P3K bukan lagi diadakan setahun sekali dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ditanggapi Pemkot Tarakan.

Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren menjelaskan berkaitan adanya informasi perekrutan P3K bahwa dalam perekrutan disampaikan Menpan RB dan BKN tidak lagi menghitung pada bulan atau akhir tahun sekali.

“Tapi pada tergantung kebutuhan bisa dibuat sewaktu-waktu. Logikanya begini, yang pensiun itu guru, anak-anak membutuhkan guru dan yang pensiun Februari, P3K baru diterima bulan Oktober dan diangkat 1 Januari sehingga ada kosong jabatan. Makanya P3K nanti akan diatur berapa kali dalam PP nanti diatur tidak hanya setahun sekali,” terang Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren.

Bahkan saat ini menduduki jabatan eselon 1 lanjutnya, boleh saja dari P3K. Di kementerian ada beberapa, salah satu direktur deputi di Kemenpan ada dari swasta dan direktur jadi P3K.

Baca juga: Jabatan Kepala Dinas Bisa Diberikan untuk PPPK, Sekda Tarakan: Perekrutan Tidak hanya Setahun Sekali

“Nanti diberikan kesempatan sampai eselon II jabatan tinggi pratama. Diatur dalam PP. Apakah teman teman masuk jalur P3K atau biska saja seleksi terbuka untuk jabatan kepala dinas. Dan itu diatur dalam PP. Dalam UU, eselon II terbuka kesempatan untuk P3K. Yang masuk P3K jangan berkecil hati punya kesempatan jadi kadis,” paparnya.

Ia melanjutkan lagi, peluang P3K juga dibuka bagi orang yang tidak pernah P3K, kemudian ikut seleksi komptensi dan lulus.

“Itu boleh. Jadi lebih kepada dalam hal untuk bisa sebagai pelayan masyarakat khususnya berkarier ASN terbuka kesempatan siapa saja berkompetisi. Yang diinginkan kolaborasi dan sinergi. Tidak ada satu orang lebih pintar dari orang lain, setiap orang butuh orang lain, dibutuhkan kolaborasi,” papar Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren.

Ia melanjutkan lagi persoalan P3K, kewenangan bisa jadi diberikan kepada kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat P3K.

“Ada dua hal disampaikan Menpan.  Penduduk bertambah, tidak bisa guru tetap sama harus ditambah. Butuh sekolah bertambah. Kesehatan, orang sakit bertambah, harus bertambah tenaga kesehatan. Karena kesehatan dan pendidikan tidak bisa digantikan AI. Beda misalnya pekerjaan diganti IT misalnya surat ditandatangani wali kota, dan yang membawa adalah pengantar surat atau disebut caraka. Sekarang sudah tergantikan IT,” paparnya.

Ia melanjutkan lagi, UU terbaru mengadaptasi perubahan zaman. Hidup selalu berubah, itu juga yang diberlakukan.

Baca juga: Wawali Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Tarakan, Beber Upaya Pemkot Maksimalkan Pendapatan Daerah

Termasuk lanjutnya perekrutan P3K harus tetap menjalani tes.

“Saat ini, kepala BKD membahas formasi 2024 dan hadir di Jakarta. Setiap tahun kan ada rakornas. Dan dari formasi dipetakan berapa pensiun. Intinya data, berapa jumlah sekolah, dan kita sudah punya ABK dan Anjab. Yang tidak terprediksi itu kalau orang meninggal. Yang muda meninggal tiba-tiba,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved