Berita Tarakan Terkini
Jabatan Kepala Dinas Bisa Diberikan untuk PPPK, Sekda Tarakan: Perekrutan Tidak hanya Setahun Sekali
Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bukan lagi diadakan setahun sekali sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bukan lagi diadakan setahun sekali sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekda Tarakan, Hamid Amren menjelaskan, penerimaan PPPK disampaikan Menpan RB dan BKN tidak lagi pada bulan atau akhir tahun.
“Tergantung kebutuhan bisa dibuat sewaktu-waktu. Logikanya begini, yang pensiun itu guru, anak-anak membutuhkan guru dan yang pensiun Februari.
PPPK baru diterima Oktober dan diangkat 1 Januari sehingga ada kosong jabatan.
Makanya PPPK nanti akan diatur berapa kali dalam PP nanti tidak hanya setahun sekali,” ujar Hamid Amren.
Bahkan saat ini menduduki jabatan Eselon 1 setingkat Kepala Dinas lanjutnya, boleh saja diambil dari PPPK.
Baca juga: 939 Peserta Penuhi Syarat Ikut Tes Kompetensi PPPK Pemkot Tarakan, Sakit Disiapkan Tenaga Medis
Di sejumkah Kementerian, salah satu Deputi di Kemenpan diambil dari swasta, dan Direktur jadi PPPK.
“Nanti diberikan kesempatan sampai Eselon II jabatan tinggi pratama, diatur dalam PP.
Apakah teman teman masuk jalur PPPK atau bisa saja seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas.
Dan itu diatur dalam PP. Dalam UU, Eselon II terbuka kesempatan untuk PPPK, yang masuk PPPK jangan berkecil hati punya kesempatan jadi Kadis,” paparnya.
Menurut Hamid, peluang PPPK juga dibuka bagi orang yang tidak pernah PPPK, kemudian ikut seleksi kompetensi dan lulus.
“Itu boleh. Jadi lebih kepada untuk bisa sebagai pelayan masyarakat, khususnya berkarier ASN terbuka kesempatan siapa saja berkompetisi. Yang diinginkan kolaborasi dan sinergi.
Tidak ada satu orang lebih pintar dari orang lain, setiap orang butuh orang lain, dibutuhkan kolaborasi,” jelas Hamid Amren.
Baca juga: Seleksi PPPK Pemkot Tarakan Terakhir Hari Ini, Peserta Sakit dan Melahirkan Diperlakukan Khusus
Ditambahkan, persoalan PPPK, kewenangan bisa jadi diberikan kepada kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat PPPK.
“Ada dua hal disampaikan Menpan. Penduduk bertambah, tidak bisa guru tetap sama harus ditambah.
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Warga RT 10 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Minta Jembatan Penghubung Dibetonisasi, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.