Berita Tarakan Terkini

Jabatan Kepala Dinas Bisa Diberikan untuk PPPK, Sekda Tarakan: Perekrutan Tidak hanya Setahun Sekali

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bukan lagi diadakan setahun sekali sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bukan lagi diadakan setahun sekali sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekda Tarakan, Hamid Amren menjelaskan, penerimaan PPPK disampaikan Menpan RB dan BKN tidak lagi pada bulan atau akhir tahun.

“Tergantung kebutuhan bisa dibuat sewaktu-waktu. Logikanya begini, yang pensiun itu guru, anak-anak membutuhkan guru dan yang pensiun Februari.

PPPK baru diterima Oktober dan diangkat 1 Januari sehingga ada kosong jabatan.

Makanya PPPK nanti akan diatur berapa kali dalam PP nanti tidak hanya setahun sekali,” ujar Hamid Amren.

Bahkan saat ini menduduki jabatan Eselon 1 setingkat Kepala Dinas lanjutnya, boleh saja diambil dari PPPK.

Baca juga: 939 Peserta Penuhi Syarat Ikut Tes Kompetensi PPPK Pemkot Tarakan, Sakit Disiapkan Tenaga Medis

Di sejumkah Kementerian, salah satu Deputi di Kemenpan diambil dari swasta, dan Direktur jadi PPPK.

“Nanti diberikan kesempatan sampai Eselon II jabatan tinggi pratama, diatur dalam PP.

Apakah teman teman masuk jalur PPPK atau bisa saja seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas.

Dan itu diatur dalam PP. Dalam UU, Eselon II terbuka kesempatan untuk PPPK, yang masuk PPPK jangan berkecil hati punya kesempatan jadi Kadis,” paparnya.

Menurut Hamid, peluang PPPK juga dibuka bagi orang yang tidak pernah PPPK, kemudian ikut seleksi kompetensi dan lulus.

“Itu boleh. Jadi lebih kepada untuk bisa sebagai pelayan masyarakat, khususnya berkarier ASN terbuka kesempatan siapa saja berkompetisi. Yang diinginkan kolaborasi dan sinergi.

Tidak ada satu orang lebih pintar dari orang lain, setiap orang butuh orang lain, dibutuhkan kolaborasi,” jelas Hamid Amren.

Baca juga: Seleksi PPPK Pemkot Tarakan Terakhir Hari Ini, Peserta Sakit dan Melahirkan Diperlakukan Khusus

Ditambahkan, persoalan PPPK, kewenangan bisa jadi diberikan kepada kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat PPPK.

“Ada dua hal disampaikan Menpan. Penduduk bertambah, tidak bisa guru tetap sama harus ditambah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved