Berita Kaltara Terkini

KUA-PPAS APBD 2024 Disepakati Rp3,4 Triliun, DPRD Kaltara Minta Pemprov Perhatikan Program Priotitas

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kaltara menyepakati KUA-PPAS untuk APBD 2024 sebesar Rp 3,49 triliun, pada Senin (27/11/2023) lalu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Humas DPRD Kaltara
Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama Sekda Provinsi Suriansyah saat penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORPemerintah Provinsi Kaltara bersama DPRD Kaltara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) untuk APBD 2024 sebesar Rp 3,49 triliun.

Kesepakatan ini ditandatangani melalui rapat paripurna ke-26 masa persidangan III tahun 2023 di Gedung DPRD Kaltara di Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor, Senin (27/11/2023) lalu.

Setelah KUA-PPAS ini disepakati, maka langkah berikutnya akan dilakukan secara normatif sesuai tahapan hingga persetujuan bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, terhadap proses penganggaran tersebut, pihaknya menekankan kepada Pemprov Kaltara untuk memperhatikan hal-hal prioritas.

Baca juga: PT Phoenix Resources International Butuh IT Desktop Specialist, Penempatan di Tarakan Kaltara

“Kita menyoroti masalah-masalah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang menyangkut urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujar Albertus.

Ia menyebutkan, setelah ada kesepakatan KUA-PPAS antara legeslatif dan eksekutif, pihaknya tetap akan melakukan klarifikasi lagi terhadap beberapa hal dalam APBD Kaltara 2024.

Berkaitan program prioritas Kaltara, ia mengatakan, DPRD memberikan atensi agar tetap dilakukan secara merata di lima kabupaten/kota yang ada dengan memperhatikan skala prioritasnya.

“Utamanya untuk wilayah-wilayah perbatasan hingga pesisir yang butuh infrastruktur yang optimal. Tapi dari sisi pembiayaan, kita masih mencoba melihat mana yang menjadi skala prioritas,” jelasnya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, terkait penyusunan APBD ini memang sudah ada dalam pedoman pemerintah pusat, utamanya yang berkaitan dengan persoalan alokasi.

“Untuk alokasi dana, misalnya. Di sana itu ada DAK (Dana Alokasi Khusus), hingga DID (Dana Insentif Daerah) yang sudah ada peruntukannya, itu kita menyesuaikan untuk anggaran tahun 2024 yang dibahas ini,” tuturnya.

Suriansyah mengatakan, tentu pihaknya juga menyesuaikan pada visi dan misi serta program Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara yang diselenggarakan melalui perangkat daerah masing-masing.

Baca juga: Masih jadi Solusi Kesehatan di DTKP, Dinkes Kaltara Alokasikan Rp 1,5 Miliar untuk Dokter Terbang

“Jadi secara umum dia seperti itu, kita akan menyesuaikan dengan kegiatan di masing-masing perangkat daerah. Tapi tentu kita juga tetap akan memperhatikan ketentuan pendanaan yang menjadi urusan wajib,” kata dia.

Dalam penyusunan APBD ini, imbuhnya, tentu pihaknya tidak hanya sekedar menentukan atau mengalokasikan anggaran dengan sesuka hati, melainkan tetap harus memperhatikan ketentuan yang peraturan yang berlaku.

(*)


Penulis: Edy Nugroho

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved