Berita Nunukan Terkini
Oknum Pegawai Lapas Nunukan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ada Dissenting Opinion Hakim
Oknum pegawai Lapas Nunukan Miftahuddin bin Kasiran dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU enam tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Meninggalnya Syamsudin telah berimbas kepada dua orang anaknya yang masih di bawah umur menjadi yatim.

Mas Wiku Toha Aji menjelaskan, dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harusnya lebih dipertimbangkan hal-hal immateriil yang dialami oleh keluarga korban.
Lantaran kata dia, hal tersebut tidak dapat diganti dengan hal yang bersifat materiil.
"Seorang anak akan sangat menjadi luka dalam hidupnya, karena hingga mereka dewasa, ke dua anak korban tidak dapat menerima kasih sayang dan pendidikan dari seorang ayah. Jadi tuntutan pidana Penuntut Umum sudah tepat dan terhadap terdakwa seadilnya haruslah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun," ungkapnya.
Faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Miftahuddin Bin Kasiran yakni terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
Selain itu juga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta, sebagai bentuk penyesalan dan pertanggungjawabannya.
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Nunukan Diduga Aniaya Napi hingga Meninggal Dinonaktifkan: Jika Terbukti Pecat!
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Saat ditanyai mengenai vonis Majelis Hakim PN Nunukan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Amrizal R Riza mengaku, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari hukuman.
"Tidak ada alasan pemaaf yang kami temukan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," imbuh Amrizal R Riza.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Kekeringan Landa Krayan Selatan, Camat Sebut Bibit Padi Mulai Kering, Warga Terancam Gagal Tanam |
![]() |
---|
Karhutla Meluas di Krayan, BPBD Nunukan Sebut Api Sulit Dipadamkan: Lokasi Terpencil dan Minim Alat |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Pengesahan RPJMD Nunukan Diwarnai Interupsi, Demokrat Sorot Laporan Bapemperda |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Minta Pelabuhan Ilegal dan KEK Sebatik jadi Prioritas RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.