Berita Nunukan Terkini

Oknum Pegawai Lapas Nunukan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ada Dissenting Opinion Hakim

Oknum pegawai Lapas Nunukan Miftahuddin bin Kasiran dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU enam tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan terdakwa oknum Kepala Pengamanan Lapas Nunukan (KPLP) atas nama Miftahuddin Bin Kasiran (32), belum lama ini. 

Meninggalnya Syamsudin telah berimbas kepada dua orang anaknya yang masih di bawah umur menjadi yatim.

Oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32), tertunduk saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (19/09/2023)
Oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32), tertunduk saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (19/09/2023) (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Mas Wiku Toha Aji menjelaskan, dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harusnya lebih dipertimbangkan hal-hal immateriil yang dialami oleh keluarga korban.

Lantaran kata dia, hal tersebut tidak dapat diganti dengan hal yang bersifat materiil.

"Seorang anak akan sangat menjadi luka dalam hidupnya, karena hingga mereka dewasa, ke dua anak korban tidak dapat menerima kasih sayang dan pendidikan dari seorang ayah. Jadi tuntutan pidana Penuntut Umum sudah tepat dan terhadap terdakwa seadilnya haruslah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun," ungkapnya.

Faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Miftahuddin Bin Kasiran yakni terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Selain itu juga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta, sebagai bentuk penyesalan dan pertanggungjawabannya.

Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Nunukan Diduga Aniaya Napi hingga Meninggal Dinonaktifkan: Jika Terbukti Pecat!


Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Saat ditanyai mengenai vonis Majelis Hakim PN Nunukan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Amrizal R Riza mengaku, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

"Tidak ada alasan pemaaf yang kami temukan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," imbuh Amrizal R Riza.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved