Berita Nunukan Terkini

Oknum Pegawai Lapas Nunukan Diduga Aniaya Napi hingga Meninggal Dinonaktifkan: Jika Terbukti Pecat!

Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Nunukan yang diduga menganiaya seorang narapidana hingga meninggal dunia dinonaktifkan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Lapas Kelas IIB Nunukan yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. Di lapas inilah, Syamsudin (38), salah satu napi diduga dianiaya hingga meninggal dunia. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Nunukan yang diduga menganiaya seorang narapidana ( Napi ) hingga meninggal dunia dinonaktifkan.

Kabar penonaktifan oknum pegawa Lapas Kelas IIB Nunukan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/7/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut meninggalnya seorang Napi Lapas Kelas IIB Nunukan bernama Syamsuddin Bin Millang (38), Polres Nunukan menetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai tersangka.

KPLP Lapas Nunukan inisial M ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga kuat telah menganiaya seorang napi bernama Syamsuddin hingga meninggal dunia di RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang.

"Kami tim dari Kanwil sudah turun kemarin dan sudah BAP juga. Sambil menunggu hasil BAP dan hasil autopsi korban, yang bersangkutan dinonaktifkan," kata Sofyan.

Baca juga: KPLP Lapas Nunukan Jadi Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Napi Syamsuddin, Diancam 7 Tahun Penjara

Menurut Sofyan, hasil pemeriksaan tim Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, dugaan ada penganiayaan dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Nunukan pada 9 Juni 2023.

"Almarhum ( Napi ) ada riwayat gagal ginjal yang harusnya dirawat di rumah sakit dan harus cuci darah.

Tapi dari keluarga tidak izinkan. Saat masuk rumah sakit, almarhum segar bugar. Kami akui ada kesalahan yang tidak disengaja dari pegawai kami," jelasnya.

Kakantil Kumham
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) Sofyan saat memberikan pengarahan kepada staf dan jajaran Lapas Kelas IIB Nunukan.

"Tidak disengaja, karena almarhum tidak menghargai pegawai Lapas yang bersangkutan," tambahnya.

Sofyan mengaku, telah menonaktifkan KPLP (tersangka M) sebagai pegawai Kemenkumham.

"Sudah saya buatkan sprint pemberhentian sementara dari PNS. Kalau terbukti nanti yang bersangkutan melakukan penganiayaan, maka akan diberhentikan," ujar Sofyan.

Namun kata Sofyan, bila tidak terbukti dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka M, maka akan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Kaltimtara untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga: Buntut Meninggalnya Napi, 6 Pegawai Lapas Nunukan diperiksa Polisi, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Baca juga: Napi Lapas Nunukan yang Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oknum Sipir, Keluarga Melapor ke Polres

"Kalau hasil pemeriksaan polisi tidak terbukti ada kekerasan. Begitu juga hasil autopsi dan visum tidak ada tanda kekerasan maka yang bersangkutan ditarik ke Kanwil untuk dibina," tuturnya.

Harap tak Terjadi Lagi

Sofyan menyampaikan, dirinya sudah sering memberikan pengarahan kepada seluruh staf dan pejabat di Kanwil Kemenkumham Kaltimtara untuk tidak arogansi kepada warga binaan pemasyarakatan ( Napi ).

"Kami akan terus sosialisasikan kepada seluruh staf dan pejabat di Kanwil agar tidak terjadi lagi. Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved