Berita Nunukan Terkini
Oknum Pegawai Lapas Nunukan Diduga Aniaya Napi hingga Meninggal Dinonaktifkan: Jika Terbukti Pecat!
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Nunukan yang diduga menganiaya seorang narapidana hingga meninggal dunia dinonaktifkan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Nunukan yang diduga menganiaya seorang narapidana ( Napi ) hingga meninggal dunia dinonaktifkan.
Kabar penonaktifan oknum pegawa Lapas Kelas IIB Nunukan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut meninggalnya seorang Napi Lapas Kelas IIB Nunukan bernama Syamsuddin Bin Millang (38), Polres Nunukan menetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai tersangka.
KPLP Lapas Nunukan inisial M ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga kuat telah menganiaya seorang napi bernama Syamsuddin hingga meninggal dunia di RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang.
"Kami tim dari Kanwil sudah turun kemarin dan sudah BAP juga. Sambil menunggu hasil BAP dan hasil autopsi korban, yang bersangkutan dinonaktifkan," kata Sofyan.
Baca juga: KPLP Lapas Nunukan Jadi Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Napi Syamsuddin, Diancam 7 Tahun Penjara
Menurut Sofyan, hasil pemeriksaan tim Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, dugaan ada penganiayaan dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Nunukan pada 9 Juni 2023.
"Almarhum ( Napi ) ada riwayat gagal ginjal yang harusnya dirawat di rumah sakit dan harus cuci darah.
Tapi dari keluarga tidak izinkan. Saat masuk rumah sakit, almarhum segar bugar. Kami akui ada kesalahan yang tidak disengaja dari pegawai kami," jelasnya.

"Tidak disengaja, karena almarhum tidak menghargai pegawai Lapas yang bersangkutan," tambahnya.
Sofyan mengaku, telah menonaktifkan KPLP (tersangka M) sebagai pegawai Kemenkumham.
"Sudah saya buatkan sprint pemberhentian sementara dari PNS. Kalau terbukti nanti yang bersangkutan melakukan penganiayaan, maka akan diberhentikan," ujar Sofyan.
Namun kata Sofyan, bila tidak terbukti dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka M, maka akan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Kaltimtara untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Buntut Meninggalnya Napi, 6 Pegawai Lapas Nunukan diperiksa Polisi, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Baca juga: Napi Lapas Nunukan yang Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oknum Sipir, Keluarga Melapor ke Polres
"Kalau hasil pemeriksaan polisi tidak terbukti ada kekerasan. Begitu juga hasil autopsi dan visum tidak ada tanda kekerasan maka yang bersangkutan ditarik ke Kanwil untuk dibina," tuturnya.
Harap tak Terjadi Lagi
Sofyan menyampaikan, dirinya sudah sering memberikan pengarahan kepada seluruh staf dan pejabat di Kanwil Kemenkumham Kaltimtara untuk tidak arogansi kepada warga binaan pemasyarakatan ( Napi ).
"Kami akan terus sosialisasikan kepada seluruh staf dan pejabat di Kanwil agar tidak terjadi lagi. Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
oknum pegawai
Lapas Kelas IIB Nunukan
Napi
dianiaya
meninggal dunia
Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara
Polres Nunukan
Syamsudin
Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Kekeringan Landa Krayan Selatan, Camat Sebut Bibit Padi Mulai Kering, Warga Terancam Gagal Tanam |
![]() |
---|
Karhutla Meluas di Krayan, BPBD Nunukan Sebut Api Sulit Dipadamkan: Lokasi Terpencil dan Minim Alat |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Pengesahan RPJMD Nunukan Diwarnai Interupsi, Demokrat Sorot Laporan Bapemperda |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Minta Pelabuhan Ilegal dan KEK Sebatik jadi Prioritas RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.