Berita Nunukan Terkini
Oknum Pegawai Lapas Nunukan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ada Dissenting Opinion Hakim
Oknum pegawai Lapas Nunukan Miftahuddin bin Kasiran dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU enam tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa oknum Kepala Pengamanan Lapas Nunukan (KPLP) atas nama Miftahuddin Bin Kasiran (32), pada Kamis (30/11/2023).
Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan terhadap oknum pegawai Lapas Nunukan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni enam tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya oknum KPLP Lapas Nunukan Miftahuddin Bin Kasiran diduga kuat telah menganiaya seorang narapidana bernama Syamsuddin hingga meninggal dunia di RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang.
Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi mengatakan terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran divonis selama tiga tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, sejak penahanan oleh penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Baca juga: KPLP Lapas Nunukan Jadi Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Napi Syamsuddin, Diancam 7 Tahun Penjara
"Terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran divonis selama tiga tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya," kata Nardon Sianturi kepada TribunKaltara.com, Jumat (01/12/2023), pagi.
Majelis Hakim PN Nunukan mengabulkan dakwaan subsider JPU Kejaksaan Negeri Nunukan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Nunukan tidak sependapat dengan dakwaan primer JPU sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP yang dilayangkan terhadap terdakwa.
"Penyebab kematian korban tidak hanya akibat penganiayaan oleh terdakwa. Tapi juga karena keterlambatan cuci darah. Sehingga mengakibatkan kondisi korban semakin parah lalu meninggal dunia," ucap Nardon Sianturi.
Hal tersebut merujuk pada keterangan ahli dari RSUD Nunukan dr Andi Rahma yang menyatakan bahwa sebelumnya dokter telah menyarankan agar korban dilakukan hemodialisa, namun keluarga korban sempat tidak menyetujuinya.
Baca juga: Update Oknum Pejabat Lapas Nunukan Dugaan Penganiayaan Napi Hingga Meninggal, Hadiri Sidang Dakwaan
Dissenting Opinion
Berbeda dengan Hakim Anggota II, Mas Wiku Toha Aji, yang berkesimpulan bahwa kematian Syamsudin akibat gagal ginjal yang disebabkan tindakan penganiayaan oleh terdakwa.
Dia menilai Syamsudin yang merupakan warga binaan di Lapas Nunukan tidak segera dilakukan penanganan medis sehingga membuat kesehatan Syamsudin terus mengalami penurunan dan berakibat meninggal dunia.
"Terhadap tidak dilakukannya hemodialisa karena pihak keluarga yang awalnya tidak menyetujuinya tidaklah tepat, bila hal tersebut ditetapkan sebagai penyebab kematian terdakwa," ujar Mas Wiku Toha Aji.
Menurutnya dalam perundang-undangan telah mengatur ketentuan mengenai keadaan darurat yang memungkinkan tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga.
"Terhadap terdakwa harusnya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum," tuturnya.
Meninggalnya Syamsudin telah berimbas kepada dua orang anaknya yang masih di bawah umur menjadi yatim.

Mas Wiku Toha Aji menjelaskan, dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harusnya lebih dipertimbangkan hal-hal immateriil yang dialami oleh keluarga korban.
Lantaran kata dia, hal tersebut tidak dapat diganti dengan hal yang bersifat materiil.
"Seorang anak akan sangat menjadi luka dalam hidupnya, karena hingga mereka dewasa, ke dua anak korban tidak dapat menerima kasih sayang dan pendidikan dari seorang ayah. Jadi tuntutan pidana Penuntut Umum sudah tepat dan terhadap terdakwa seadilnya haruslah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun," ungkapnya.
Faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Miftahuddin Bin Kasiran yakni terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
Selain itu juga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta, sebagai bentuk penyesalan dan pertanggungjawabannya.
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Nunukan Diduga Aniaya Napi hingga Meninggal Dinonaktifkan: Jika Terbukti Pecat!
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Saat ditanyai mengenai vonis Majelis Hakim PN Nunukan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Amrizal R Riza mengaku, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari hukuman.
"Tidak ada alasan pemaaf yang kami temukan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," imbuh Amrizal R Riza.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Kekeringan Landa Krayan Selatan, Camat Sebut Bibit Padi Mulai Kering, Warga Terancam Gagal Tanam |
![]() |
---|
Karhutla Meluas di Krayan, BPBD Nunukan Sebut Api Sulit Dipadamkan: Lokasi Terpencil dan Minim Alat |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Pengesahan RPJMD Nunukan Diwarnai Interupsi, Demokrat Sorot Laporan Bapemperda |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Minta Pelabuhan Ilegal dan KEK Sebatik jadi Prioritas RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.