Berita Nunukan Terkini
Update Oknum Pejabat Lapas Nunukan Dugaan Penganiayaan Napi Hingga Meninggal, Hadiri Sidang Dakwaan
Muhammad Miftahudin hadiri sidang perdana dakwaan dugaan penganiayaan terhadap napi di Lapas Nunukan hingga meninggal dunia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32), hadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (19/09/2023).
Dalam sidang perdana tersebut, pria yang sempat menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Nunukan tersebut, hadir mengenakan baju kaos biru.
Pria yang akrab disapa Mifta hanya menunduk saat dalam sidang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya membacakan surat dakwaan.
Adi Setya Desta Landya mengatakan terdakwa Mifta diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang Napi di Lapas Kelas IIB Nunukan meninggal dunia.
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Nunukan Diduga Aniaya Napi hingga Meninggal Dinonaktifkan: Jika Terbukti Pecat!
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP," kata Adi Setya Desta Landya kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/09/2023), pukul 12.30 Wita.
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pada Kamis (08/06/2023) sekira pukul 18.45 Wita, terdakwa Mifta sedang duduk bersama dua saksi di depan Pos Karupam (Pos Komandan Lapas).
Terdakwa melihat korban Syamsuddin alias Cuding (almarhum) menuju blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa menyapa dan tanpa hormat kepada terdakwa.
Terdakwa merasa emosi terhadap sikap korban yang menurutnya tidak memiliki sopan santun ketika melewati terdakwa yang saat itu menjabat KPLP di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Terdakwa lalu menarik baju korban dan membawanya masuk ke dalam Pos Karupam.
Baca juga: KPLP Lapas Nunukan Jadi Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Napi Syamsuddin, Diancam 7 Tahun Penjara
"Saat berada di dalam pos tersebut, terdakwa memarahi korban lalu memukul bagian perut dan dada menggunakan kedua tangan berkali-kali. Kemudian terdakwa menendang kaki bagian paha sebelah kiri dan menendang tangan bagian lengan sebelah kiri korban berkali-kali," ucapnya.
Desta menuturkan, sempat seorang saksi masuk ke dalam pos tersebut, lantaran merasa penasaran dengan suara rintihan kesakitan korban.
Melihat saksi masuk, terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk mengambil sebuah kabel warna putih yang dililit di ruangan terdakwa.
"Saksi meminta kepada tahanan pendamping yang bertugas untuk mengambil kabel yang dimaksud. Setelah dapatkan kabel itu, saksi meletakkan kabel tersebut di atas meja. Sementara korban masih dalam keadaan squat jump," ujarnya.
Terdakwa juga sempat menampar korban dengan tangan kanannya. Selanjutnya terdakwa meminta korban untuk kembali squat jump sembari mencambuk bagian paha kiri dan bagian punggung korban berulang kali menggunakan kabel tersebut.
"Korban sempat meminta ampun kepada terdakwa, namun terdakwa malah menyuruhnya untuk squat jump berulang kali sekira 15 menit. Begitu selesai, terdakwa keluar dari pos itu lalu diikuti korban dengan merintih kesakitan sambil memegang perutnya hingga terjatuh di depan pos," tuturnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda |
![]() |
---|
2 Residivis Curi Aki dan Alat Pabrik Aspal di Nunukan, Polisi Temukan Serpihan Timah dan Mesin Bor |
![]() |
---|
Malaysia Deportasi 110 PMI Bermasalah ke Nunukan Kaltara, 18 Di antaranya Terlibat Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Minat Pasang Bendera Merah Putih Dinilai Rendah, Pemkab Nunukan Kaltara Libatkan ASN dan Lakukan ini |
![]() |
---|
Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.