Berita Tarakan Terkini
KPK Temukan 20 Persen Internal Masih Yakini Ada Suap dan Gratifkasi, Survei Penilaian Integritas ASN
KPK RI menyampaikan hasil SPSI ASN Pemkot Tarakan atas penilai integritas dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023). Kegiatan diisi pemateri langsung dari KPK RI.
Dalam paparannya, Anna Devi, Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI menyampaikan terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ASN di Pemkot Tarakan menyebutkan bahwa masih ada sekitar 73,7 di tahun 2022 dan mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 66,0. Kemudian untuk Bulungan tercatat 75,4, Malinau 73,4 dan Nunukan sebanyak 71,6.
Anaa Devi menjelaskan dalam paparannya via zoom meeting di hadapan peserta undangan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi, Survei Penilaian Integritas KPK RI mengukur tingkat risiko korupsi dan mengukur capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi di masing-masing K/L/PD di Indonesia serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem anti korupsi
“Dimensi pengukurannya ada transparasi, integritas tugas, trading in influencer, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan PBJ dan sosialisasi anti korupsi,” papar Anna Devi.
Baca juga: Desa Sungai Limau di Nunukan Ditetapkan Jadi Desa Anti Korupsi, Dicabut Statusnya Bila Lakukan Ini
Secara nasional tercatat untuk Indeks Integritas Nasional tahun 2022 tercatat sebanyak 71,94, dimana terendah didapatkan Kabupaten Waropen sebesar 45,26 dan tertinggi Kabupaten Boyolali sebesar 88,32. Kemudian masuk pada data kementerian tercatat 77,8, lalu lembaga non kementerian sebanyak 79,5, pemerintah provinsi sebanyak 69,2, pemerintah kota sebanyak 72,2 dan pemerintah kabupaten sebanyak 70,6.
“Total ada 392,785 responen yang tersebar di 34 pemprov, 503 pemkab atau kota,” sebutnya.
Temuan Survei Penilaian Integritas 2022 di Kota Tarakan tercatat dari 520 responden dimana dari eksternal sebanyak 79,3 persen dan internasl sebanyak 77,2 persen, didapati tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi berdasarkan pengalaman responden melihat penerimaan gratifkasi sebanyak 20 persen dari internal, 5 persen dari eksternal dan 42 persen dari eksper.
Kemudian persepsi keberadaan trading in influencer sebanyak 26 persen, risiko penyahgunaan pengelolaan PBJ sebanyak 19 persen ditemukan untuk hasil PBJ tidak bermanfaat, 23 persen untuk kualitas barang dan jasa rendah, 25 persen nepotisme, 26 persen persepsi keberadaan 19 persen pemenang vendor sudah diatur, 19 persen gratifikasi.
Kemudian Anna memaparkan lagi, dari risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, didaparkan 33 persen untuk kategori hubungan kekerabatan, kemudian 44 persen kedekatan dengan pejabat, 29 persen untuk kesamaan almamater. Lalu dari sisi risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dimana responden internal melihat atau mendengar penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas terjadi sebanyak 25 persen didapatkan hasil surveinya.
Baca juga: Buka Kelas Pemuda Anti Korupsi, Gubernur Kaltara: Integritas Perlu Dimiliki Setiap Orang
“Dari sisi risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dimana pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk teman, keluarga, hasil temuan ada 66 persen,” ujarnya.
Dari sisi risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi, resppnden internal mengakui masih terdapat jual beli jabatan di instansinya sebanyak 32 persen. Selanjutnya dari sisi risik penyalahgunaan anggaran SPJ honor ditemukan hasil survei sebanyak 14 persen.
Secara umum dijelaskan Anna, berdasarkan laporan gratifikasi 2022-2023, hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi yang ada di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sehingga ini harus diselusuri apakah benar tidak ada gratifikasi atau tidak ada yang mau melaporkan.
“Laporan Survei Penilaian Integritas 2021-2022, hasilnya didapatkan untuk tahun 2021, sebanyak 65,99 untuk nilai SPI dan 2022 sebanyak 73,74. Kemudian ia menambahkan lagi bahwa masih dibutuhkan perbaikan sistem pelayanan public yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai objek yang dilayani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Aziz Hasan menjelaskan bahwa berkaitan dengan gratifikasi, sudah ada hasil survei sendiri itu di internal PNS.
“Disampaikan bahwa 20 persen survei internal menyakini bahwa ada gratifikasi yang diterima oleh para penyelenggara negara yang ada di Pemkot Tarakan.Tapi di satu sisi belum ada laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK baik yang dilaporkan melalui unit pengendali gratifikasi yang ada di inspektorat maupun yang langsung secara online dilaporkan kepada KPK itu belum ada,” urainya.

Padahal di satu sisi lanjutnya ditemukan angka survei 20 persen dimana survei dilakukan oleh KPK setiap tahun. Untuk Tarakan sudah dua kali dilaksanakan, di tahun pertama nilai 63 persen.
Sehingga lanjutnya, sosialisasi hari ini salah satu upaya dilakukan. Meski sebenarnya sudah ada aturan dalam perwali terkait gratifikasi dilaporkan ke UPG di Pemkot Tarakan oleh pengendali gratifikasi yang ada di inspektorat.
“Jadi kalau aturannya sudah ada regulasinya tinggal memang sosialisasi ini juga bagian dari inspektorat untuk supaya pengendalian terhadap gratifikasi lebih baik lagi ke depannya. Titik beratnya seperti yang disampaikan tadi yang disurvei KPK ada di UPG, perizinan, pemberian pelayanan kepada pengusaha,” paparnya.
Yang rawan memang ada dua poin. Pertama persoalan perizinan dan pengadaan barang dan jasa itu yang rawan. Namun dari semua itu, semua diawasi pihak Inspektorat.
“Sebenarnya aturan mainnya sudah ada tinggal memang dimana sih kelemahannya. Survei ini kan paling enak kalau ada yang melaporkan sebenarnya. Kita juga buka ruang pengaduan masyarakat tapi sampai sekarang tidak ada juga yang mengadukan. Ada yang mengadukan terkait pelayanan, berkaitan dengan proyek yang katanya belum dibayar. Jadi itu yang kita lakukan tapi masih aja ada karena surveinya begitu tidak bisa juga kita bantah kan di survei KPK langsung. Itu faktanya seperti itu,” jelasnya.
Namun ia juga tegas menambahkan bahwa gratifikasi itu bagian dari korupsi. Korupsi itu penyalahgunaan wewenang itu harusnya berat sanksi didapatkan pelaku jika ditemukan.
“Selain pidana secara kepegawaian itu masuk kategori berat itu berarti ada empat penurunan pangkat tingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan dari jabatan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian,” urainya.
Baca juga: Desa Sei Limau Sebatik Tengah di Nunukan, Terpilih Jadi Calon Desa Anti Korupsi Wakili Kaltara
Di Pemkot Tarakan sendiri, jika sudah terkena pasal korupsi, maka dipastikan terkena penyalahgunaan wewenang. Dan jika disidang di Tim Penilai Kinerja Pegawai, nanti pasti akan ditentukan kategori TP2D atau Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS, apa jenis kasusnya.
“Misalnya penyalahgunaan wewenang berarti itu sanksinya termasuk berat. Tinggal yang dipertimbangkan itu dampak dari dia punya kesalahan seperti apa. Ada empat tingkat itu,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kepala DKISP Tarakan, Endah Bakal Publikasikan Kinerja OPD, Termasuk One Call One Number |
![]() |
---|
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.