Berita Nunukan Terkini
BNNK Nunukan Amankan Pria Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Anton: Pemain Lama
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut inisial AW (29) warga Kecamatan Sebatik Utara.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengatakan AW diamankan petugasnya pada 5 Desember 2023 dengan barang bukti berupa sabu yang memiliki berat bruto 53,14 gram.
"Dari tangan terduga pelaku petugas kami juga mengamankan alat hisap sabu biasa disebut bong yang terbuat dari kaca. Pipet atau sedotan dari bahan kaca, handphone, korek api, mesin pengepres plastik, plastik pembungkus sabu, dan timbangan," kata Anton Suriyadi Siagian kepada TribunKaltara.com, Jumat (08/12/2023),
Baca juga: Ada 16 Ribu Petani Milenial di Kaltara, Usia 19 hingga 39 Tahun, Terbanyak di Nunukan

Anton menduga terduga pelaku merupakan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan terlibat dalam jaringan Narkoba di Kabupaten Nunukan.
"Soal apakah terduga pelaku ini pemakai atau pengedar atau bahkan keduanya masih kami selidiki. Jelasnya ini pemain lama karena sudah mengetahui cara penggunaan sabu yang bersih dan rapi. Itu tampak dari beberapa barang bukti yang kami sita," ucapnya.
Anton belum mau beberkan alamat detail terduga pelaku saat diamankan petugas BNNK Nunukan.
Namun dirinya menyebut sabu-sabu tersebut terduga pelaku peroleh dari seseorang berinisial AF di Kota Tarakan.
"Saat ini kami masih rahasiakan alamat TKP (tempat kejadian perkara) karena kami mau pengembangan dlu. Terkait hal-hal lainnya kami belum tahu, karena masih proses pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Cegah Banjir dan Wabah Penyakit, Kodim 0911/ Nunukan Lakukan Karya Bhakti di Pasar Yamaker
Anton menuturkan, terhadap terduga pelaku AW dapat diancam pidana penjara 20 tahun, seumur hidup ataupun pidana mati sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk sementara terduga pelaku AW kami titipkan di Lapas Nunukan karena BNNK Nunukan belum memiliki sel tahanan," ungkapnya.
(*)
Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Kecamatan Sebatik Utara
Anton Suriyadi Siagian
BNNK Nunukan
Nunukan
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.