Berita Tarakan Terkini

BPBD Tarakan Lakukan Kajian Risiko dan Penanganan Bencana, Longsor dan Karhutla Potensi Terjadi

Bencana yang berpotensi terjadi di Tarakan yakni logsor dan karhutla. untuk itu perlu ada kerjasama dalam menangani bencana di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana dilaksanakan di Tarakan, Jumat (8/12/2023) malam tadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-BPBD Tarakan melaksanakan tahapan kajian risiko kebencanaan. Saat ini dokumennya sedang berjalan seperti dibeberkan Kepala BPBD Tarakan Yonsep.

Yang menjadi atensi adalah karhutla dan longsor. Meski demikian tak menampik kebakaran permukiman juga demikian potensi terjadi.

Khusus karhutla, penanganan harus ada dokumen. Di dalamnya ada skala prioritas apa yang harus dilakukan pemerintah di Tarakan.

"Kita kihat Tarakan kekuatannya, hijau, tapi dalamnya rusak. Perlu ada kerja sama instansi dari provinsi melalui UPT dan termasuk perkebunan, semuanya sektor bersama-sama," ujar Yonsep.

Baca juga: Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla, BPBD Bulungan Bentuk Masyarakat Peduli Api

Ia melanjutkan potensi bencana di Tarakan berdasarkan kajian risiko yakni longsor ketika hujan dan karhutla. "Yang lain nengikuti tapi persentasi masih sedang," paparnya dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana dilaksanakan di Tarakan, Jumat (8/12/2023) malam tadi.

Dikatakan Yonsep lebih lanjut berkaitan sosialisasi, pertama ini sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah sebagai pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2007 berkaitan dengan UU Kebencanaan. Dan ini sudah ada turunannya ke perda lalu nanti ada pergub.

"Kita harapkan bisa menjadi kiblat kita ke depan untuk penanganan kebencanaan di Kalimantan Utara dan Tarakan. Inti perda lanjutnya yang diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam melindungi. Mulai dari membuat perencanaan anggaran kegiatan, kemudian terkait mitigasi juga diatur termasuk hak yang dimiliki masyarakat sampai santunan diatur dalam perda," paparnya

Dan itu keterlibatan semua pihak. Pentaheliks juga keterlibatan dari dunia usaha, masyarakat umum, pendidikan dan muncul dalam perda.

"Saya rasa perda itu sangat akomodatif terhadap kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Posko Kebakaran Resmi Tutup, BPBD Tarakan Sebut Warga Bisa Donasi ke Baznas, Imbau Waspada Karhutla

Sementara itu, M. Yusuf Ramlan, Anggota DPRD Kaltara turut menyampaikan bahwa penyampaian kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, sangat penting. Karena menurutnya, bencana itu kapan saja bisa terjadi baik alam dan bencana non alam.

"Bencana nonalam tidak bisa diprediksi termasuk bencsna sosial. Kita tekankan beberapa kejadian kebencanaan di Tarakan, longsor dan kebakaran kami berikan pemahaman ke masyarakat perku dilakukan beberapa tindakan pencegahan," paparnya.

Kemudian di dalam perda juga disampaikan langkah harus dilakukan secara dini apabila terjadi bencana. Salah satunya tindakan penyelamatan diri.

"Bahwa di samping sosialisasi, BPBD Provinsi dan Tarakan sudah melaksanakan sosialisasii ke siswa dna pelajar. Artinya ini harus simultan ke masyarkaat tahu persis dimana peran masyarakat dalam pencegahan, penanganan dan rehabilitasi," paparnya.

Kemudian ia melanjutkan, dalam perda diatur juga anggaran mulai dari UU penanggulangan bencana. Dimana disebutkannya bahwa ada kewajiban daerah baik provinsi maupun kota siapkan penanganan kebencanaan.

"Perda yang ada saat ini ada kewjaiban pemerintah berikan bantuan kepada korban bencana. Di perda diatur di provinsi dan kota. Korban berhak mendapat bantuan pemerintah. Di samping yang terpenting anggaran di badan atau dinas teknis yang menangani bencana misalnya BPBD, dinsos, kesra baik kabupaten dan provinsi, sehingga itu bisa di gunakan naka dalam rangka penanggulangan kebencanaan," urainya.

Sosialisasi bencana di tarakan 09122023
Aktivitas kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana dilaksanakan di Tarakan, Jumat (8/12/2023) malam tadi.

Selain itu juga ada kewajiban pempus pemprov dan pemkab siapakan alokasi anggaran tak terduga.

" Itulah anggaran digunakan untuk menanganibencana sosial dan disiapkan dalam batang tubuh APBD masing masing daerah," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved