Berita Nunukan Terkini
150,09 Gram Sabu Asal Tawau Diselundupkan di Plastik Hitam Dalam Speaker, Dua Orang Diamankan
Seorang pelaku inisial DI diamankan Polres Nunukan, karena membawa sabu yang dimasukan ke dalam plastik hitam di dalam speaker.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan kembali mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 150,09 gram pada Jumat (08/12/2023), sekira pukul 12.30 Wita di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
Diketahui 150, 09 gram sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Bahwa ada seorang pria yang diduga menguasai sabu di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 38,3 Kg Sabu, Danlantamal: 150.000 Orang Terselamatkan
"Setelah tim Opsnal menindaklanjuti informasi itu, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, sedang berada di pinggir Jalan Ujang Dewa Sedadap," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (11/10/2023), pukul 12.00 Wita.
Menurut Siswati, saat hendak dilakukan pemeriksaan badan, laki-laki yang belakangan diketahui inisial AL (29) terlihat membuang bungkusan plastik warna hitam.
Saat diinterogasi AL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang inisial Joby yang berada di Tawau, Malaysia.
"Begitu tim Opsnal periksa, bungkusan plastik warna hitam itu jumlahnya ada tiga bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Asal sabu dari seseorang di Tawau yang dibawah ke Nunukan oleh DI (40)," ucapnya.
Siswati beberkan DI merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Jalan Batu 4 Jalan Apas Kuburan Tawau, Malaysia.

DI berhasil diamankan tim Opsnal di rumah AL yang beralamat di Jalan Pereppa RT 011, Kelurahan Nunukan Selatan.
Dari tangan DI tim Opsnal temukan satu buah speaker aktif ukuran kecil warna hitam yang awalnya dijadikan tempat menyembunyikan sabu saat diselundupkan dari Tawau, Malaysia.
"Jadi saat DI bawa sabu itu dari Tawau, dia sembunyikan barang bukti dalam speaker. Sabu itu rencana mau dijual di Nunukan saja," ujarnya.
Terhadap barang bukti sabu dilakukan test awal menggunakan narco test dengan hasil kandungan Methamphetamine sabu dengan berat bruto 150,09 Gram.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan
penyelundupan
narkotika
sabu
Kecamatan Nunukan Selatan
Siswati
Tawau
Nunukan
TribunKaltara.com
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Harga Ikan di Nunukan Mulai Normal, Pasokan dari Tawau Masih Terkendala Regulasi dan Armada |
![]() |
---|
Pengendara Mabuk Tabrak Lubang di Jalan Kristanto Nunukan, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.