Berita Nunukan Terkini

Penegakkan Hukum di Imigrasi Nunukan Tahun 2023 Alami Peningkatan Signifikan, Begini Penjelasannya

Penegakan hukum di Imigrasi Nunukan jadi aspek krusial dan harus diawasi terus. Untuk itu di tahun 2023 ini alami peningkatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan lakukan press release setelah mengamankan empat orang diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di wilayah Lumbis, Kabupaten Nunukan, pada Kamis (09/03/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Kelas II TPI Nunukan akui penegakkan hukum sepanjang 2023 mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kelas II TPI Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya.

"Dalam setahun ini, upaya penegakan hukum tersebut mengalami peningkatan signifikan. Termasuk menciptakan atmosfer ketegasan di mana langkah-langkah penindakan diambil secara penuh kebijakan," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/12/2023), pukul 10.00 Wita.

Menurut Ryan Aditya dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara, penegakan hukum imigrasi menjadi suatu aspek krusial yang harus terus diawasi dan diperkuat.

Baca juga: Periode Juni 2023, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Puluhan Calon PMI ke Malaysia: Cegah TPPO

Lebih lanjut Ryan Aditya katakan bahwa pada 2023, Kantor Imigrasi Nunukan menjadi pusat perhatian seiring dengan intensitas operasi penindakan yang mengarah pada penahanan dan deportasi terhadap pelanggar hukum imigrasi.

"Pada tahun 2023 ini Kantor Imigrasi Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayahnya," ucapnya.

Ryan Aditya menuturkan keberhasilan penegakkan hukum sepanjang 2023 wujud Kantor Imigrasi Nunukan dalam mengutamakan ketertiban keimigrasian demi melindungi kepentingan nasional dan keamanan masyarakat.

"Kantor Imigrasi Nunukan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa projustitia terhadap dua warga negara Pakistan. Inisial HR dan RA," ujarnya.

Untuk warga negara Pakistan inisial HR dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan
Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Terapkan Pelaporan WNA Berbasis Website, Tidak Lapor Ada Sanksi Pidana

HR divonis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp600.000.000 subsider enam bulan.

Sedangkan RA divonis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp600.000.000 subsider tiga bulan.

Selain itu Kantor Imigrasi Nunukan juga melaksanakan tindak administratif keimigrasian berupa
pendeportasian terhadap 44 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina.

"Deportasi yang dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Bandara Internasional
Soekarno-Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Bitung Manado," tuturnya.

Kantor Imigrasi Nunukan juga melaksanakan penindakan terhadap WNA yang tinggal lebih lama di
Indonesia (overstay).

Diantaranya WNA Malaysia, Singapura, Perancis, USA, Thailand, Australia dan Filipina.

Kepala Kantor Kelas II TPI Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya 13122023
Kepala Kantor Kelas II TPI Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya.
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved