Berita Nasional Terkini

Antispasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Dianjurkan Pakai Masker

Antispasi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan kembali memakai masker saat berada di tempat umum.

Editor: Sumarsono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Antispasi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan kembali memakai masker saat berada di tempat umum atau kerumunan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Antispasi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan kembali memakai masker saat berada di tempat umum atau kerumunan.

Pemerintah meminta masyarakat agar kembali menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seiring peningkatan kasus di Indonesia beberapa hari ini.

Anjuran memakai masker berlaku di beberapa tempat publik seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Imbauan penggunaan masker di Indonesia sudah mulai diberlakukan 15 Desember 2023 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Pakar Ahli Kesehatan Masyarakat sekaligus Epidemiolog Dicky Budiman menjelaskan kasus infeksi saluran napas yang merebak di dunia ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Menurutnya, orang yang terinfeksi Covid-19 akan semakin rentan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Seluruh Daerah Waspada, Berikut Imbauan kepada Masyarakat

"Itulah sebab fenomena kasus Covid-19 ini tidak tunggal. Banyak yang sifatnya kombinasi dengan infeksi saluran napas lain," ujar Dicky kepada Tribun Network, Sabtu (16/12/2023).

Dicky menyebut kasus yang populer saat ini mycoplasma pneumonia akibat outbreak siklus pandemi Covid-19 secara bersamaan.

Oleh karena itu, upaya mitigasi apabila ingin pergi ke negara lain masyarakat harus dipastikan sudah divaksinasi.

Ilustrasi Pemerintah RI keluarkan SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19. (
Ilustrasi Pemerintah RI keluarkan SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19. ( (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Dia berharap pemerintah segera menerapkan kembali protokol 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi interaksi.

Dicky pun mengingatkan terkait adanya kelompok rawan di masyarakat yang akan menjadi korban. 

"Meskipun jumlahnya akan jauh lebih kecil dibandingkan masa pandemi.  Tapi angka statistik akan berbicara. Kematian satu persen kurang itu akan ada, atau akan terjadi," kata Dicky lagi. 

Bahkan, dia meyakini bakal ada peningkatan kasus di layanan rumah sakit.

Baca juga: WASPADA! Kasus Covid-19 di Indonesia Mendadak Naik, Menkes Budi Gunadi Sebut Masih Terkendali

"Meski itu 5 persen atau 10 persen total dari kelompok rawan. Itu juga akan cukup menjadi beban layanan rumah sakit ketika kesiapan, infrastrukturnya, sumber daya manusia hingga obat lemah," jelasnya.

Lebih lanjut Dicky mengingatkan siapa saja kelompok rawan saat terinfeksi Covid-19

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved