Berita Nasional Terkini

Antispasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Dianjurkan Pakai Masker

Antispasi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan kembali memakai masker saat berada di tempat umum.

Editor: Sumarsono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Antispasi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan kembali memakai masker saat berada di tempat umum atau kerumunan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Antispasi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan kembali memakai masker saat berada di tempat umum atau kerumunan.

Pemerintah meminta masyarakat agar kembali menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seiring peningkatan kasus di Indonesia beberapa hari ini.

Anjuran memakai masker berlaku di beberapa tempat publik seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Imbauan penggunaan masker di Indonesia sudah mulai diberlakukan 15 Desember 2023 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Pakar Ahli Kesehatan Masyarakat sekaligus Epidemiolog Dicky Budiman menjelaskan kasus infeksi saluran napas yang merebak di dunia ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Menurutnya, orang yang terinfeksi Covid-19 akan semakin rentan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Seluruh Daerah Waspada, Berikut Imbauan kepada Masyarakat

"Itulah sebab fenomena kasus Covid-19 ini tidak tunggal. Banyak yang sifatnya kombinasi dengan infeksi saluran napas lain," ujar Dicky kepada Tribun Network, Sabtu (16/12/2023).

Dicky menyebut kasus yang populer saat ini mycoplasma pneumonia akibat outbreak siklus pandemi Covid-19 secara bersamaan.

Oleh karena itu, upaya mitigasi apabila ingin pergi ke negara lain masyarakat harus dipastikan sudah divaksinasi.

Ilustrasi Pemerintah RI keluarkan SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19. (
Ilustrasi Pemerintah RI keluarkan SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19. ( (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Dia berharap pemerintah segera menerapkan kembali protokol 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi interaksi.

Dicky pun mengingatkan terkait adanya kelompok rawan di masyarakat yang akan menjadi korban. 

"Meskipun jumlahnya akan jauh lebih kecil dibandingkan masa pandemi.  Tapi angka statistik akan berbicara. Kematian satu persen kurang itu akan ada, atau akan terjadi," kata Dicky lagi. 

Bahkan, dia meyakini bakal ada peningkatan kasus di layanan rumah sakit.

Baca juga: WASPADA! Kasus Covid-19 di Indonesia Mendadak Naik, Menkes Budi Gunadi Sebut Masih Terkendali

"Meski itu 5 persen atau 10 persen total dari kelompok rawan. Itu juga akan cukup menjadi beban layanan rumah sakit ketika kesiapan, infrastrukturnya, sumber daya manusia hingga obat lemah," jelasnya.

Lebih lanjut Dicky mengingatkan siapa saja kelompok rawan saat terinfeksi Covid-19

Pertama anak, terutama yang masih berusia di bawah tiga tahun. 

"Banyak mereka saat ini belum vaksin mendapat vaksin primer, dengan beragam alasan," tambah Dicky.

Kemudian orang dengan komorbid. Bisa juga mereka ini belum mendapat vaksin.

Atau, sudah mendapat vaksin tapi belum lakukan booster.

"Nah ini yang amat sangat rawan. Ketiga, kelompok lanjut usia, atau di atas 60 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Pasca Pandemi Covid 19, Tamaan Bacaan Masyarakat Malinau Bertambah, Saat Ini Tersebar di 28 Desa 

Kasus Covid-19 Meningkat

Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. 

Data hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya. 

Perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.                                                                                               

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

"Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diimbau segera mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Buron Kasus Korupsi Dana LKM Asal Samarinda Ditangkap di Malang, Terlacak Lewat Vaksinasi Covid-19

"Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19," lanjut Maxi.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.

Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Dirjen Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum .

Masyarakat diminta selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved