Berita Daerah Terkini
KPK mulai Telaah Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan, Nawawi: Tunggu Bukti-bukti Cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah dugaan korupsi proyek DAS Ampal, Balikpapan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Sebagai upaya jemput bola mendapatkan informasi dari masyarakat, Ketua KPK Nawawi Pomolango berinisiatif bertemu dengan para jurnalis dan pegiat antikorupsi di Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap lembaga antirasuah itu sedang menelaah dugaan korupsi pada proyek penanganan banjir DAS Ampal Balikpapan.
Pertemuan itu berlangsung di Decafe Resto Balikpapan, Senin (18/12/2023).
Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda “KPK Mendengar” menjelang peringatan Hari Bakti KPK ke-21 pada 27 Desember.
Didampingi Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, Nawawi mengatakan, pertemuan ini untuk mendengar harapan dan masukan dari rekan-rekan media dan pegiat antikorupsi di daerah.
Ia juga ingin mengetahui isu-isu korupsi yang ada di Kalimantan Timur, dimana Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dibangun.
"Saya berangkat pagi hari agar sore hari saya bisa berkumpul rekan-rekan media di Balikpapan dan pegiat antikorupsi.
Ingin mendengar dari teman-teman semua, termasuk cerita atau isu-isu korupsi yang barangkali ada di Kalimantan Timur, dimana IKN ini berada," ujar Nawawi.
Baca juga: Aksi Kasmadi Viral Jadi Pawang di Proyek DAS Ampal: Cuaca Kok Dijadikan Alasan, Ini kan Proyek Besar
Ia menambahkan, “ KPK Mendengar ” sebelumnya telah dilakukan di Jakarta dengan mengundang para pemimpin redaksi sejumlah media.
Ia berharap melalui dialog ini, KPK dapat membangun kembali rasa kepercayaan publik yang sempat terpuruk akibat berbagai persoalan internal yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.
"Di pusat, kami menyelenggarakan acara yang namanya KPK Mendengar. Seminggu yang lalu, kami sudah melakukan ‘ KPK Mendengar ’ dengan seluruh pemred di Jakarta.
Tidak kurang dari 20 pemred hadir. Sekembalinya kami dari Balikpapan, kami akan melakukan kembali KPK Mendengar dengan tokoh masyarakat di wilayah Jakarta," jelasnya.
Nawawi Pomolango juga mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa peran serta masyarakat.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dengan memperoleh informasi, menemukan, maupun berpartisipasi.
Baca juga: Kekayaan Nawawi Pomolango, Ditunjuk Jokowi Gantikan Firli Bahuri Pimpin KPK, Cek Koleksi Kendaraan
"Tidak ada pemberantasan korupsi, kalau tidak ada peran masyarakat. Pemberantasan korupsi akan terjadi jika ada peran masyarakat," ungkapnya.
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.