Berita Daerah Terkini

Investasi Bodong Libatkan Oknum Honorer Pemkot Samarinda, Kerugian Korban Tembus Rp 6 Miliar

Kasus tenaga honorer Pemkot Samarinda yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa investasi fiktif alias bodong masih terus bergulir.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kasus tenaga honorer Pemkot Samarinda yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa investasi fiktif alias bodong masih terus bergulir. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kasus oknum honorer Pemkot Samarinda yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa investasi fiktif alias bodong masih terus bergulir.

Berkas kasus penggelapan dana yang dilakukan RF (29), dan merugikan rekannya hinggap Rp 1,8 miliar masih ditangani Polsek Sungai Pinang dan kabar terbaru sudah siap dikirim ke kejaksaan (tahap I).

Namun rupanya RF juga terseret kasus lain yakni investasi bodong.

Untuk kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa sejauh ini sudah ada 6 korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan modus investasi bodong yang dilakukan RF.

"Untuk kerugian para korban mencapai Rp 6 miliar," bebernya, Rabu (20/12).

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Ditangani Polres Tarakan, Satreskrim Kantongi Satu Orang Terduga Pelaku Utama

Ary Fadli menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa korban lainnya.

Namun sebelum ditahan RF telah mengganti kerugian yang dialami sejumlah korban yang tidak melapor.

"Tapi menyelesaikannya dengan menimbulkan korban baru (menggelapkan uang rekan senilai Rp1,8 miliar). Kan sama saja," ucapnya.

RF sendiri sampai saat ini masih berada di Rutan Polresta Samarinda. Namun ada sedikit perhatian khusus sebab RF diketahui tengah hamil besar.

Isi pesan permohonan bantuan ke Hotman Paris oleh salah satu korban penipuan investasi bodong. TRIBUNKALTARA.COM/DIAN MULIA SARI
Isi pesan permohonan bantuan ke Hotman Paris oleh salah satu korban penipuan investasi bodong. TRIBUNKALTARA.COM/DIAN MULIA SARI (TRIBUNKALTARA.COM/DIAN MULIA SARI)

 "Tapi proses hukum tetap berjalan. Kita doakan saja semoga yang bersangkutan sehat," ucapnya.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan dari hasil pemeriksaan RF masih menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Tapi terus kita dalami terkait kemungkinan ada orang lain yang terlibat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RF (29) yang merupakan tenaga honorer di Pemkot Samarinda diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, yakni NA akibat dugaan tindakan penipuan.

Baca juga: Polres Tarakan Tangani Kasus Investasi Bodong, Satreskrim Kantongi Satu Orang Terduga Pelaku Utama

Perkara ini sendiri berawal pada Kamis (31/8) lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.

Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama di Pemkot Samarinda.

Dalam perjanjian itu RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.

Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta yang akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz Kecewa dengan Putusan Hakim, Semua Aset Disita untuk Negara

Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya.  Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada NA.

Akhirnya pada Kamis (2/11) lalu korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Jl DI Panjaitan, Kota Samarinda.

Tetapi saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Korban pun merasa ditipu dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pelaku Asusila di Tarakan Ditangkap, Sempat Mau Melarikan Diri, Kerja Sama dengan Polresta Samarinda

Bukti-bukti kuat dan keterangan saksi membuat RF tak dapat mengelak.

Ia diamankan pada Senin (4/12) lalu dan telah mengakui perbuatannya.

Kepada kepolisian, RF, mengaku terpaksa melakukan penipuan sebab terlilit utang usaha investasinya yang tidak berjalan.

"Jadi murni penipuan, bukan korupsi. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Samarinda," lanjut Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (8/12) lalu. (ave)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved