Nunukan Memilih

Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Nunukan Beber Caleg Bagi Doorprize Saat Kampanye, Yusran: Itu Dilarang

Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beber calon legislatif (Caleg) yang membagikan doorprize saat kampanye.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran saat menggelar nonton bareng debat calon wakil presiden (Cawapres) 2024, bersama insan pers, KPU, dan akademisi di Cafe Logika, pada Jumat (22/12/2023) malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beber calon legislatif (Caleg) yang membagikan doorprize saat kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran saat menggelar nonton bareng debat calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024, bersama insan pers, KPU, dan akademisi di Cafe Logika, pada Jumat (22/12/2023) malam.

"Ada sejumlah Caleg yang bersurat meminta izin kampanye dengan membagikan doorprize. Itu dilarang . Kami sudah ingatkan sehingga tidak jadi dilakukan," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Sabtu (23/12/2023), pukul 12.00 Wita.

Lebih lanjut Yusran sebutkan bahwa ada Caleg yang membagikan doorprize berupa kipas angin untuk menarik animo masyarakat.

Baca juga: 4 Speedboat Bertolak Rute Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan-Tarakan Muat Ratusan Penumpang

Dia jelaskan larangan membagikan doorprize saat kampanye terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf J bahwa penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

"Yang bisa dibagikan hanya dalam bentuk bahan kampanye. Bahan kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Contohnya seperti topi yang mana bisa memuat visi, misi atau program atau citra diri. Misalkan lagi korek api ada logo dan nomor urut partai sebagai citra diri," ucapnya.

Lanjut Yusran,"Itupun harganya tidak melampaui Rp100 ribu per pcs. Kalau lebih dari itu kami anggap sebagai materi lainnya," tambahnya.

Menurut Yusran ada tiga Caleg yang tercatat telah bersurat ke Bawaslu Nunukan untuk meminta izin membagikan doorprize saat kampanye.

Baca juga: Buka Ruang Diskusi, Gubernur Kaltara Blak-blakan di Hadapan Wartawan Nunukan: Silakan Beri Kritik

"Dari tiga Caleg ada satu orang yang sudah melakukan itu. Kasusnya sudah masuk pembahasan Gakkumdu," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved