Berita Tarakan Terkini

Uang Mahar Nikah Dipakai Main Judi, Pria Ini Dilaporkan Orangtuanya, Sempat Kabur ke Balikpapan

CH pria yang rencananya akan menikah dengan pacarnya, kini mendekam di Polres Tarakan, karena uang mahar pernikahan dipakai main judi online.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HUMAS POLRES TARAKAN
CH, pria berusia 30 tahun ini cukup menjadi pelajaran bagi orangtua dan calon pengantin. Pelaku saat berada di kantor Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus yang dilakukan CH, pria berusia 30 tahun ini cukup menjadi pelajaran bagi orangtua dan calon pengantin.

Pasalnya, gegara judi online, CH nekat mempertaruhkan uang mahar miliknya. Alhasil bukannya beruntung malah buntung.

Kasus gegara judi online ini pun berujung ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku berinisial CH berusia 30 tahun dilaporkan langsung oleh orangtunya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologis kejadiannya, pada 29 Juni 2023, pelaku memberitahu kepada pelapor (orangtua pelaku) bahwa akan menikah dengan pacarnya dan meminta uang mahar sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, pelapor memberikan uang mahar tersebut kepada sang anak atau kepada pelaku. Pengiriman uang beberapa kali dilakukan hingga nominal mencapai Rp57.500.000.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 pada hari Selasa, pelapor alias orangtua pelaku didatangi oleh keluarga dari sang pacar atau calon istri yang menanyakan uang mahar pernikahan.

Baca juga: Baru 2 Bulan jadi Kurir di Tarakan, Pria ini Nekat Curi Uang dan Barang Kantor, Ngaku Buat Judi Slot

“Dan pelapor menjelaskan bahwa uang mahar tersebut sudah diberikan kepada sang anak (terlapor) atau pelaku. Dan akan diberikan pada 5 Desember 2023.

Namun faktanya, uang tersebut tidak diberikan pelaku ke calon istri atau kepada keluarga calon istri,” terangnya.

Saat itu juga, orangtua pelaku melaporkan anaknya ke pihak kepolisian bahwa uang telah digelapkan sang anak.

Usai dibuatkan laporan lanjutnya, pelaku melarikan diri dan pada tanggal 9 Desember 2023 ke Balikpapan.

“Pelaku diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Balikpapan. Identitas pelaku diberikan ke personel Polsek Balikpapan karena hasil penyelidikan, pelaku naik kapal ke Balikpapan,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasilnya, bahwa dijelaskan pelaku mengakui memang benar Rp57.500.000 tidak diberikan ke keluarga calon mempelai perempuan atau calon istri.

“Namun ia menjelaskan uang digunakan Rp10 juta bayar WO. Dan sisanya digunakan bermain judi dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti  yang kami amankan 10 lembar rekening koran dan bukti transfer,” jelasnya.

Pelaku judi online 02 27122023
Pelaku saat berada di kantor Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved