Berita Bulungan Terkini
Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan Wajib Lengkapi Dokumen, Berikut Syaratnya
Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.
Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) jabatan fungsional tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis pada seleksi pengadaan ASN di Pemkab Bulungan telah diumumkan.
Untuk selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengisi daftar riwayat hidup serta kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Kelengkapan dokumen sudah dibuka sejak 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Peserta yang lulus juga wajib melakukan pemberkasan langsung, secara tatap muka di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan mulai 8 hingga 12 Januari 2024.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Guru Malinau 2023, Cek 197 Pendaftar yang Dinyatakan Lulus
Berdasar pengumuman Nomor : 800.1.2.3/2302/BKPSDM-IV/2023, tentang jadwal dan tata tertib pemberkasan usul penetapan NIP PPPK yang ditandatangani Bupati Bulungan, Syarwani, ada beberapa dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah, antara lain:
- Pas foto terbaru pakaian formal (kemeja berkerah berwarna putih dan hijab berwana hitam bagi peserta wanita yang berhijab) dengan latar belakang berwarna merah.
- Ijazah asli dan Trankrip yang digunakan untuk melamar formasi jabatan

-Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan e-Meterai
- Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan e-meterai yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca juga: Cerita Peserta SKD CPNS Asal Semarang, Empat Kali Tryout Berbayar Demi Bisa Lolos Passing Grade
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Polresta Bulungan Kembali Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Diblender, Satu Orang Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Bulungan Sidak ke Tempat Pemotongan Ayam di Tengah Permukiman |
![]() |
---|
13 Desa di Bulungan Laksanakan Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Tanggal Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Usaha Pemotongan Ayam Dianggap Cemari Lingkungan, Masyarakat Tanjung Selor Datangi DPRD Bulungan |
![]() |
---|
Warung Acek Generasi Ketiga Berdiri Sejak 1951, Pertahankan Cita Rasa Kopi Peninggalan Sang Kakek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.