Berita Bulungan Terkini
Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan Wajib Lengkapi Dokumen, Berikut Syaratnya
Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Perayaratan selanjutnya, asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat yang masih berlaku;
- Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD
- Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;
Pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diserahkan secara langsung :
a. Softcopy/file Pasphoto (format .jpg) terbaru pakaian formal (kemeja berkerah berwarna putih dan hijab berwana hitam bagi peserta wanita yang berhijab) dengan latar belakang berwarna merah;
b. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)/Kartu Keluarga (KK);
c. Fotocopy Ijazah pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Nakes dan Teknis 2023 Malinau, Cek 268 Daftar Nama Lulus
1) Fotopy Ijazah dari SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat;
2) Fotocopy Ijazah pendidikan yang digunakan untuk melamar pada formasi jabatan beserta Transkrip yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d. Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan e-Meterai;
e. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan e- Meterai yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Polresta Bulungan Kembali Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Diblender, Satu Orang Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Bulungan Sidak ke Tempat Pemotongan Ayam di Tengah Permukiman |
![]() |
---|
13 Desa di Bulungan Laksanakan Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Tanggal Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Usaha Pemotongan Ayam Dianggap Cemari Lingkungan, Masyarakat Tanjung Selor Datangi DPRD Bulungan |
![]() |
---|
Warung Acek Generasi Ketiga Berdiri Sejak 1951, Pertahankan Cita Rasa Kopi Peninggalan Sang Kakek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.