Berita Bulungan Terkini

Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan Wajib Lengkapi Dokumen, Berikut Syaratnya

Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Pelaksanaan Tes kompetensi ASN PPPK di lingkup Pemkab Bulungan beberapa waktu lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi wajib melengkapi dokumen pemberkasan. (Tribunkaltara.com) 

Perayaratan selanjutnya, asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat yang masih berlaku;

- Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD

-  Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;

Pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diserahkan secara langsung :

a. Softcopy/file Pasphoto (format .jpg) terbaru pakaian formal (kemeja berkerah berwarna putih dan hijab berwana hitam bagi peserta wanita yang berhijab) dengan latar belakang berwarna merah;

b. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)/Kartu Keluarga (KK);

c. Fotocopy Ijazah pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Nakes dan Teknis 2023 Malinau, Cek 268 Daftar Nama Lulus

1) Fotopy Ijazah dari SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat;

2) Fotocopy Ijazah pendidikan yang digunakan untuk melamar pada formasi jabatan beserta Transkrip yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

d. Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan e-Meterai;

e. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan e- Meterai yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved