Berita Bulungan Terkini

Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan Wajib Lengkapi Dokumen, Berikut Syaratnya

Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Pelaksanaan Tes kompetensi ASN PPPK di lingkup Pemkab Bulungan beberapa waktu lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi wajib melengkapi dokumen pemberkasan. (Tribunkaltara.com) 

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Stroke Ringan, Guru Honorer Selama 18 Tahun di Tarakan Ini Tetap Ikut Seleksi Kompetensi PPPK 

f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dierbitkan oleh Polres setempat yang masih berlaku;

g. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;

h. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;

Semua dokumen persyaratan diatas WAJIB dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap serta menyerahkan softcopy/file dokumen tersebut kepada Panitia sesuai jadwal pemberkasan yang telah ditetapkan.

Peserta yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK WAJIB menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id dan menyerahkan bentuk fisik beserta softcopy/file dokumen tersebut pada saat pemberkasan.

Jadwal Pelaksanaan Pemberkasan

Jadwal pelaksanaan pemberkasan secara tata muka (tidak boleh diwakilkan) adalah sebagai berikut :

a. Jadwal Pengisian DRH di SSCASN : 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024

b. Jadwal Pemberkasan Langsung           : 8 Januari 2024 s.d 12 Januari 2024

1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 09:00 s.d 15:00 wita

Waktu Istirahat (ISHOMA)          : Pukul 12:00 s.d 14:00 wita

2) Hari Jum’at   : Pukul 09:00 s.d 16:00 wita

Waktu Istirahat (ISHOMA)          : Pukul 11:30 s.d 14:00 wita

Baca juga: Beri Dukungan Moral Sebelum Tes PPPK, Bupati Ungkap Ikhtiar Maksimal Pemkab Fasilitasi Guru Malinau

2. Tempat Pelaksanaan Pemberkasan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved