Berita Bulungan Terkini

Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan Wajib Lengkapi Dokumen, Berikut Syaratnya

Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Pelaksanaan Tes kompetensi ASN PPPK di lingkup Pemkab Bulungan beberapa waktu lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi wajib melengkapi dokumen pemberkasan. (Tribunkaltara.com) 

Lokasi pemberkasan bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, Jalan Agatish (disebelah Kantor Telkom), Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

3. Ketentuan Pemberkasan

Seluruh kelengkapan dokumen dilampirkan sebanyak 1 (satu) rangkap dalam map berwarna, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi PPPK Guru    : Merah

b. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan         : Hijau

c. Formasi PPPK Tenaga Teknis  : Kuning

Untuk bagian depan (cover) map agar diisi dengan data diri, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Nama Lengkap

b. Formasi Jabatan dan Unit Penempatan

c. No. Telepon

4. Ketentuan Tambahan

Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI, Surat Keterangan Sehat Jasmani maupun Rohani dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, disebutkan untuk keperluan :

“Melengkapi Persyaratan Pemberkasan Penetapan NI PPPK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved