Ibu Kota Nusantara

TERUNGKAP 61 Izin Tambang di Area IKN Nusantara Masih Aktif, 3.000 Hektare Lahan Terindikasi Ilegal

TERUNGKAP 61 izin tambang batu bara di area Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih aktif,  3.000 hektare lahan diantaranya diduga tambang ilegal.

Editor: Sumarsono
HO/Gakkum KLHK Kalimantan
Tim Gakkum KLHK Kalimantan menangkap pelaku penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. 

Merujuk kebijakan, pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru, termasuk juga memperpanjang ataupun meningkatkan status dari izin-izin yang ada.

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Dekat IKN Nusantara, Tim Pansus DPRD Kaltim Sidak ke Lokasi

Sementara terhadap penambang basis legal yang sah dan masih aktif, Otorita IKN menghormati demikian.

Namun secara ketat akan mengawasi dan memastikan perusahaan bisa melaksanakan tanggung jawab pascatambang.

"Karena secara teknis, (tanggung jawab pascatambang) itu diperlukan.

Dan ketika IKN ini ada, kegiatan reklamasi itu tentu harus disesuaikan dengan fungsi ruang yang ada," ucap Myrna.

Misal jika kegiatan penambangan ternyata berada pada kawasan lindung, tentu harus disesuaikan dengan fungsi lindungnya.

Kemudian jika berada di area budidaya atau khususnya area-area tanaman pangan, maka kegiatan reklamasinya juga harus disesuaikan dengan fungsi tersebut.(ars)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved