Ibu Kota Nusantara
TERUNGKAP 61 Izin Tambang di Area IKN Nusantara Masih Aktif, 3.000 Hektare Lahan Terindikasi Ilegal
TERUNGKAP 61 izin tambang batu bara di area Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih aktif, 3.000 hektare lahan diantaranya diduga tambang ilegal.
Merujuk kebijakan, pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru, termasuk juga memperpanjang ataupun meningkatkan status dari izin-izin yang ada.
Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Dekat IKN Nusantara, Tim Pansus DPRD Kaltim Sidak ke Lokasi
Sementara terhadap penambang basis legal yang sah dan masih aktif, Otorita IKN menghormati demikian.
Namun secara ketat akan mengawasi dan memastikan perusahaan bisa melaksanakan tanggung jawab pascatambang.
"Karena secara teknis, (tanggung jawab pascatambang) itu diperlukan.
Dan ketika IKN ini ada, kegiatan reklamasi itu tentu harus disesuaikan dengan fungsi ruang yang ada," ucap Myrna.
Misal jika kegiatan penambangan ternyata berada pada kawasan lindung, tentu harus disesuaikan dengan fungsi lindungnya.
Kemudian jika berada di area budidaya atau khususnya area-area tanaman pangan, maka kegiatan reklamasinya juga harus disesuaikan dengan fungsi tersebut.(ars)
Reaksi DPRD Kaltim terkait Dana Proyek IKN Diblokir: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan |
![]() |
---|
Imbas Dana Proyek IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Pindah Diragukan: Prabowo Fokus Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara? |
![]() |
---|
Selama Dua Hari, 5-6 Februari 2025, KIPP Ibu Kota Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.