Berita Tarakan Terkini

Ada 95 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Tarakan Sepanjang Tahun 2023, Didominasi KDRT

KDRI merupakan angka paling tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yang dihimpun SIMFONI-PPA yang terpantau langsung oleh Kementrian PPA.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Rinny Faulina, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sepanjang tahun 2023 laporan kekerasan terhadap perempuan tercatat 95 kasus hingga November 2023.

Ini diungkap Rinny Faulina, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tarakan. Data ini dihimpun dari SIMFONI-PPA yang terpantau langsung oleh Kementrian PPA.

“Sebenarnya untuk rekapan satu tahun datanya ada di Januari di tanggal 15 Januari 2024 nanti. Karena pelaporan data kasus berdasarkan SIMFONI-PPA yang terpantau langsung oleh Kementrian PPA kita rekap itu di tanggal 15 Januari 2024,” papar Rinny Faulina.

Namun lanjutnya, untuk data sampai November 2023, kasus kekerasan terhadap perempuan, ada 95 kasus. Ia menjelaskan lagi, untuk aplikasi Simfoni-PPA itu penggolongan datanya itu ada berdasarkan waktu kejadian, waktu pelaporan dan waktu input.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Malinau Meningkat, Korban Perlu Pendampingan

“Kalau berdasarkan waktu kejadian 95 kasus, waktu pelaporan 98 kasus. Untuk waktu input sekitar 96. Jadi biasanya yang membedakan itu karena ada penambahan jumlah korban. Misalnya ada korban yang lebih dari satu, tapi secara ini dari sekitaranya itu ada 95 kasus untuk perempuan . Ini yang selama ini terjadi di Tarakan,” bebernya.

Paling banyak kasus perempuan itu lanjutnya, karena kasus KDRT. Tercatat untuk kategori kekerasan yang terjadi pada rumah tangga ada 50 persen lebih kasus.

“Alasannya itu beragam sih bisa karena faktor ekonomi atau ada permasalahan. Tapi sebagian besar ekonomi. Kita tidak terlalu menggali sampai dalam, tapi biasanya mereka jawab karena pertengkaran semacam cekcok. Yang lebih tahu itu bagian konseling yah. Karena secara ini kita juga tidak menggali terlalu dalam,” ujarnya.

Untuk kasus perempuan, kekerasan fisik sampai saat ini ada 73 kasus, kemudian kasus psikis itu 16 kasus dan yang lainnya sisanya itu mungkin kekerasan seksual.

Penanganan yang dilakukan dinas jika terjadi kekerasan lanjutnya, biasanya pasca korban melapor, pihaknya akan melakukan assesmen awal. Jika membutuhkan terapi psikologi, nanti akan dirujuk untuk konseling.

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (TRIBUNNEWS.com)

“Dan itu akan dilakukan pendamping psikolog rata-rata bisa sampai 4 atau 8 kali. Kalau butuh penanganan hukum, kita lakukan bantuan hukum. Kami ada kerja sama dengan LBH. Mungkin mereka tidak mampu bayar advokat kita beri bantuan,” paparnya.

Kendala yang dialami dinas lanjutnya, pada kasus perempuan ini mereka tidak terlalu berani speak up. Namun terkadang ia juga menyarankan korban segera lapor ke Polres Tarakan. Kendala lainnya, korban memiliki alasan malu melapor serta memikirkan faktor ekonomi.

“Dimana karena suami menjadi tumpuan keluarga sementara anak-anak butuh bapaknya untuk menafkahi, kadang mereka tidak mau melapor. Jadi minta dimediasi aja. Kalaupun dimediasi kami harapkan mereka tidak lakukan pertengkaran lagi dengan adanya perjanjian sebelumnya. Tapi kendalanya itu kadang mereka tidak ingin melanjutkan ke penegakan hukum,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved