Berita Nunukan Terkini
Berangkat ke Malaysia, Korban TPPO Dipungut hingga Rp3 Juta, Satu Pria Diamankan Polsek KP Nunukan
Seorang pria di Nunukan diamankan KSKP Nunukan, karena kedapatan meminta sejumlah uang kepada korban TPPO yang berangkat ke Malaysia dari Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Rizal menuturkan paspor pelawat yang dikantongi oleh tiga calon PMI diurus masing-masing.
Sementara AH yang akan memfasilitasi kelima calon PMI tersebut dengan imbalan upah bervariasi.
"Ada yang biayanya Rp3 Juta per kepala. Itu khusus yang punya paspor pelawat. Dua korban lainnya ada yang dipungut Rp1,5 juta dan ada juga Rp1 juta," ungkapnya.
Dari tangan tersangka AH diamankan uang tunai sebesar RP5.500.000. Saat ini kelima calon PMI telah diserahkan ke Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk diberikan pembinaan.
Terhadap tersangka AH dipersangkakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
KSKP Nunukan
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
PMI
Malaysia
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
TPPO
penumpang
TribunKaltara.com
| Modus Pacaran, Remaja Nunukan Kaltara Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Langsung Bertindak |
|
|---|
| Pemanfaatan Lokasi Wisata Mangrove Sebagai Tonggak Ekonomi Masyarakat, Terhambat Infrastruktur Dasar |
|
|---|
| Seorang Anggota DPRD Nunukan Kaltara Terlibat Kecelakaan di Depan Perpusda, Korban Dilarikan ke RSUD |
|
|---|
| Tipu Ibu-ibu Lansia dengan Ritual Palsu, Perempuan di Nunukan Kaltara Gasak Emas Senilai Rp400 Juta |
|
|---|
| Dorong Peningkatan Infrastruktur Sekolah, DPRD Nunukan Pastikan Pemerataan Pendidikan di Perbatasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Korban-TPPO-01-12012024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.