Berita Nunukan Terkini

Berangkat ke Malaysia, Korban TPPO Dipungut hingga Rp3 Juta, Satu Pria Diamankan Polsek KP Nunukan

Seorang pria di Nunukan diamankan KSKP Nunukan, karena kedapatan meminta sejumlah uang kepada korban TPPO yang berangkat ke Malaysia dari Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad sampaikan kronologis penangkapan AH seorang calo yang ingin memfasilitasi keberangkatan 5 calon PMI ke Malaysia secara ilegal, Jumat (12/01/2024), siang. 

Rizal menuturkan paspor pelawat yang dikantongi oleh tiga calon PMI diurus masing-masing.

Sementara AH yang akan memfasilitasi kelima calon PMI tersebut dengan imbalan upah bervariasi.

"Ada yang biayanya Rp3 Juta per kepala. Itu khusus yang punya paspor pelawat. Dua korban lainnya ada yang dipungut Rp1,5 juta dan ada juga Rp1 juta," ungkapnya.

Dari tangan tersangka AH diamankan uang tunai sebesar RP5.500.000. Saat ini kelima calon PMI telah diserahkan ke Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk diberikan pembinaan.

Terhadap tersangka AH dipersangkakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved