Berita Nunukan Terkini

Berangkat ke Malaysia, Korban TPPO Dipungut hingga Rp3 Juta, Satu Pria Diamankan Polsek KP Nunukan

Seorang pria di Nunukan diamankan KSKP Nunukan, karena kedapatan meminta sejumlah uang kepada korban TPPO yang berangkat ke Malaysia dari Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad sampaikan kronologis penangkapan AH seorang calo yang ingin memfasilitasi keberangkatan 5 calon PMI ke Malaysia secara ilegal, Jumat (12/01/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukanmengamankan seorang pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan inisial AH (46).

AH diduga memfasilitasi 5 calon PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) bekerja ke Malaysia, pada Senin (08/01/2024), pukul 11.30 Wita.

Tersangka AH diamankan Unit Reskrim KSKP Nunukan di depan gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Cik Dik Tiro RT 18, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat diamankan tersangka asal Sulawesi Selatan ini sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya.

Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) berawal saat personelnya melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Baca juga: Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan TPPO: Parpol Baru Lah

"Setelah penumpang turun dari kapal, pelapor dan saksi yang merupakan personel KSKP Nunukan menuju ke terminal pelabuhan dan melihat dua orang penumpang naik ke atas mobil angkot," kata Rizal Mochammad kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/01/2024), pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut Rizal sampaikan, personel KSKP Nunukan sempat curiga melihat gerak-gerik penumpang yang keluar dari pintu gerbang pelabuhan lalu naik ke atas mobil angkot.

"Lalu personel kami memberhentikan mobil angkot tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap dua orang penumpang inisial IR dan JU yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan," ucapnya.

Menurutnya, dari hasil interogasi dua orang penumpang tersebut ingin berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan cara dibantu oleh seorang pengurus (calo) AH.

"Setelah dilakukan penangkapan AH, personel mendapati informasi bahwa masih ada tiga orang calon PMI lainnya akan diberangkatkan oleh terlapor melalui terminal Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan kapal resmi tujuan Tawau, Malaysia," ujar Rizal.

Baca juga: Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan

Pasca mendapat keterangan dari AH, Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan menuju ke terminal Pelabuhan Tunon Taka dan mengamankan tiga orang calon PMI.

Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa ketiga calon PMI tersebut inisial FI, MA, dan juga berasal dari Sulsel dan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kendati begitu kata Rizal, rencana keberangkatan tiga calon PMI tersebut ke Malaysia dilakukan secara resmi, namun tidak dilengkapi dengan dokumen lainnya sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri.

"Tiga calon PMI itu rencananya lewat kapal resmi karena pakai paspor tapi paspor pelawat. Padahal niatnya bekerja di perkebunan kelapa sawit," tuturnya.

Korban TPPO di Nunukan 02 12012024
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad sampaikan kronologis penangkapan AH seorang calo yang ingin memfasilitasi keberangkatan 5 calon PMI ke Malaysia secara ilegal, Jumat (12/01/2024), siang.

Dipungut Biaya Jutaan Rupiah

Rizal menuturkan paspor pelawat yang dikantongi oleh tiga calon PMI diurus masing-masing.

Sementara AH yang akan memfasilitasi kelima calon PMI tersebut dengan imbalan upah bervariasi.

"Ada yang biayanya Rp3 Juta per kepala. Itu khusus yang punya paspor pelawat. Dua korban lainnya ada yang dipungut Rp1,5 juta dan ada juga Rp1 juta," ungkapnya.

Dari tangan tersangka AH diamankan uang tunai sebesar RP5.500.000. Saat ini kelima calon PMI telah diserahkan ke Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk diberikan pembinaan.

Terhadap tersangka AH dipersangkakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved