Berita Nunukan Terkini

Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan TPPO: Parpol Baru Lah

IJ (34), Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kaltara, Senin (06/11).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Tersangka IJ (34) menandatangi surat perintah penetapan tersangka oleh Gakkumdu Kaltara di Polres Nunukan pada Senin (06/11/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil Nunukan, inisial IJ (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kalimantan Utara, pada Senin (06/11/2023).

Selain itu, IJ juga telah menjalani proses penyidikan dengan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (13/10/2023) oleh Sat Reskrim Polres Nunukan.

Penetapan IJ menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang akan digunakan untuk maju sebagai Bacaleg Kaltara itu, dibenarkan Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam.

"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka. Dalam DCT ( Daftar Calon Tetap) sudah tidak ada nama beliau (IJ)," kata Rustam kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/11/2023), sore.

Baca juga: Opsi Bangun Pabrik Pengolahan di Tarakan atau Nunukan, Solusi Atasi Persoalan Rumput Laut

Rustam mengatakan proses penelusuran dokumen yang diajukan IJ saat pendaftaran ke KPU Kaltara ditelusuri oleh Bawaslu Kaltara selama hampir satu bulan.

"Saat penetapan DCS (daftar calon sementara) kami dapat informasi masyarakat soal dugaan dokumen palsu yang digunakan Bacaleg. Jadi bukan hanya dokumen milik IJ saja tapi dokumen Bacaleg lainnya juga kami telusuri," ucapnya.

Lanjut Rustam,"Laporan itu kami limpahkan ke Gakkumdu lalu ditelusuri kebenaran dokumen IJ dan akhirnya beliau ditetapkan jadi tersangka," tambahnya.

Saat ditanyai mengenai dokumen yang diduga palsu digunakan oleh IJ, Rustam enggan untuk beberkan ke publik.

"Intinya ada beberapa dokumen lah. Apa saja dokumen itu nanti tunggu berproses di pengadilan. Kalau ijazah tidak," ujarnya.

Soal IJ dari partai politik (Parpol) mana, Rustam juga tak beberkan secara spesifik.

"Kita tidak berani ungkap masih tahap penyidikan. Intinya Parpol baru lah," tuturnya.

Sekadar diketahui, IJ sebelumnya merupakan Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan.

Baca juga: Dapat Ratusan Karpet dari Bea Cukai, Wakil Bupati Nunukan Instruksikan Bagikan ke Tempat Keagamaan

Saat ini IJ berada di rumah tahanan Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan atas kasus dugaan TPPO.

Untuk kasus dugaan TPPO IJ dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved