Berita Nunukan Terkini
Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan
Imigrasi Tarakan memulangkan seorang anak Warga Negara Asing atau WNA asal Pakistsan pada Kamis 7 September 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang anak warga negara asing (WNA) asal Pakistan inisial A (17) dipulangkan oleh Imigrasi Nunukan pada Kamis (07/09/2023), pagi.
A menjadi korban TPPO sekaligus saksi kunci dalam kasus yang melibatkan WNA Pakistan lainnya, yakni H(37) dan R(24).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya kasus TPPO yang melibatkan A dan dua WNA Pakistan lainnyamendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Bahkan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang dalam mengungkap sejumlah fakta yang terkait dengan H dan R.
Baca juga: Januari Hingga Agustus 2023 ada 20 Kasus TPPO Ditangani Polda Kaltara, Polres Nunukan Terbanyak
"A telah memberikan keterangan yang berharga dalam rangka penyidikan. Sehingga pemulangan A bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com, Jumat (08/09/2023), pukul 10.00 Wita.
Ryan mengaku, setelah memberikan kesaksian dan bekerjasama dengan pihak berwenang, A telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.
"Kami menghargai kerjasama A selama proses penyelidikan. Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tapi juga untuk melindungi keamanan
dan kepentingan nasional," ucapnya.
Menurutnya, proses pemulangan A berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan Imigrasi Nunukan telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan untuk memastikan bahwa pemulangan ini dilakukan dengan aman dan tertib.
"Kantor Imigrasi Nunukan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional. Kasus ini akan terus diawasi dan diberikan perhatian oleh pihak berwenang," tuturnya.
Baca juga: Polda Kaltara Tangkap Pelaku TPPO di Sebatik, Setiap 1 Orang CPMI Tersangka Dapat Upah Rp 100 Ribu
Menyita Perhatian Publik
Diberitakan sebelumnya, personel Imigrasi Nunukan telah mengamankan dua WNA, H dan R, di sebuah hotel yang ada di Nunukan, pada Rabu (18/01/2023).
Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia secara ilegal.
Bahkan saat diamankan petugas, terdapat seorang gadis di bawah umur yang sedang bersama mereka di hotel tersebut.
Hasil introgasi penyidik Imigrasi Nunukan, A dibujuk rayu hingga diculik oleh R lalu diterbangkan dari Pakistan ke Malaysia.
Diketahui, H menyuruh R untuk membawa A melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan, Kalimantan Utara.
| Imigrasi Nunukan Tepis Isu Pungli Terhadap WNA Malaysia, Pastikan Semua Proses Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Akses Jembatan Lumpuh Total, Aktivitas Belajar di Sekolah Tapal Batas Sebatik Nunukan Terganggu |
|
|---|
| Terekam Kamera, Buruh di Nunukan Kaltara tak Berkutik Usai Gondol Uang Rp3,6 Juta dari Rumah Warga |
|
|---|
| Stabilitas Harga Barang dan Jasa Terjaga, Inflasi di Nunukan Capai 1,63 Persen, Terendah di Kaltara |
|
|---|
| Minim Sentuhan Pemerintah Daerah, Warga Lumbis di Nunukan Bertahan di Tengah Keterisolasian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/anak-wna-pakistan-02-08092023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.