Berita Nunukan Terkini
Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan
Imigrasi Tarakan memulangkan seorang anak Warga Negara Asing atau WNA asal Pakistsan pada Kamis 7 September 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
H bermaksud menjadikan A sebagai istri ketiganya. Untuk melancarkan niatnya, H ingin membuatkan A paspor di Indonesia.
Selain itu, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istri keduanya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara istri pertamanya berada di Pakistan.
Kasus H dan R sempat menyita perhatian publik Indonesia, lantaran kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan. Bahkan H kabur dua kali dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus TPPO Malinau Barat, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Lintas Daerah
Atas perbuatannya, R diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan H, diancam Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
| Imigrasi Nunukan Tepis Isu Pungli Terhadap WNA Malaysia, Pastikan Semua Proses Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Akses Jembatan Lumpuh Total, Aktivitas Belajar di Sekolah Tapal Batas Sebatik Nunukan Terganggu |
|
|---|
| Terekam Kamera, Buruh di Nunukan Kaltara tak Berkutik Usai Gondol Uang Rp3,6 Juta dari Rumah Warga |
|
|---|
| Stabilitas Harga Barang dan Jasa Terjaga, Inflasi di Nunukan Capai 1,63 Persen, Terendah di Kaltara |
|
|---|
| Minim Sentuhan Pemerintah Daerah, Warga Lumbis di Nunukan Bertahan di Tengah Keterisolasian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/anak-wna-pakistan-02-08092023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.