Berita Nunukan Terkini
Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan
Imigrasi Tarakan memulangkan seorang anak Warga Negara Asing atau WNA asal Pakistsan pada Kamis 7 September 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
H bermaksud menjadikan A sebagai istri ketiganya. Untuk melancarkan niatnya, H ingin membuatkan A paspor di Indonesia.
Selain itu, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istri keduanya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara istri pertamanya berada di Pakistan.
Kasus H dan R sempat menyita perhatian publik Indonesia, lantaran kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan. Bahkan H kabur dua kali dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus TPPO Malinau Barat, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Lintas Daerah
Atas perbuatannya, R diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan H, diancam Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 OrangĀ |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.