Berita Nunukan Terkini

Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan

Imigrasi Tarakan memulangkan seorang anak Warga Negara Asing atau WNA asal Pakistsan pada Kamis 7 September 2023.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Seorang anak warga negara asing (WNA) asal Pakistan inisial A (17) dipulangkan oleh Imigrasi Nunukan pada Kamis (07/09/2023), pagi. 

H bermaksud menjadikan A sebagai istri ketiganya. Untuk melancarkan niatnya, H ingin membuatkan A paspor di Indonesia.

Selain itu, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istri keduanya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara istri pertamanya berada di Pakistan.

Kasus H dan R sempat menyita perhatian publik Indonesia, lantaran kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan. Bahkan H kabur dua kali dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus TPPO Malinau Barat, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Lintas Daerah

Atas perbuatannya, R diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan H, diancam Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved