Berita Tana Tidung Terkini

232 Kemasan Miras Dimusnahkan, Satpol PP Tana Tidung Minta Warga Berperan Ciptakan Kondusif Daerah 

Pemusnahan Miras dilakukan di RTH Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale Senin (10/11/2025) usai upacara peringatan Hari Pahlawan dan HKN.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
MUSNAHKAN RATUSAN MIRAS - Pemusnahan barang bukti Miras di RTH Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (10/11/2025). Ratusan miras dimusnahkan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Sesayap. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalu Satpol PP musnahkan barang bukti berupa ratusan kemasan minuman keras ( Miras ).

Pemusnahan ini dilakukan di Ruang Terbuka Hijau atau RTH Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Senin (10/11/2025) usai upacara peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional ( HKN ).

Kegiatan ini turut diikuti oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama seluruh pejabat daerah yang hadir dalam upacara termasuk Kapolres dan Dandim 0914 Tana Tidung.

Deretan Miras dari berbagai jenis dan merk disusun berjejer di atas meja yang telah disiapkan di lokasi kemudian dituang kedalam bak berukuran kurang lebih 200 liter.

Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Amunisi dan Miras di Perbatasan RI-Malaysia

Banyaknya jumlah kemasan yang dikosongkan membuat bau minum terlarang di Indonesia itu tercium menyengat bagi yang berada tidak jauh dari tempat penuangan.

Adapun jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu sebanyak 232 dengan rincian bir bintang 192 kaleng, anggur merah 25 botol, rajawali Bros 12 botol dan huster 3 kaleng.

Yang ditemukan di wilayah Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap yang merupakan jualan warga dan didapatkan dari satu tindakan operasi di Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri lalu.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman mengatakan kepada TribunKaltara.com saat ditemui dilokasi pemusnahan, operasi pengamanan Miras dilakukan setelah adanya laporan masyarakat sekitar.

"Untuk sekarang informasi yang kami dapatkan hanya di wilayah Tideng Pale tapi tidak menutup kemungkinan ini akan kami kembangkan untuk seluruh wilayah di Kabupaten Tana Tidung," kata Budiman.

Ia juga sampaikan pada saat diamankan, pemilik miras cukup kooperatif dan tidak melakukan penolakan ketika barang dagangannya disita.

"Pada saat kami amankan pedagang miras ini tidak ada tindakan keras, artinya dia cukup kooperatif," ujarnya.

Ia mengungkap Satpol PP Tana Tidung memang kerap mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli maupun konsumsi Miras ini di sekitar mereka.

"Kami juga selalu giat mencari ataupun menerima informasi dari masyarakat, jadi kami juga minta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi kalau memang ada hal-hal yang meresahkan," ungkap Budiman.

Pemusnahan barang bukti Miras yang dilakukan pada hari ini ternya bukan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP.

Sebelumnya, Satpol PP dengan melibatkan berbagai instansi terkait juga telah dua kali melakukan pemusnahan terhadap jenis barang bukti yang sama.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved