Berita Daerah Terkini

Harga LPG 3 Kg di Balikpapan Tembus Rp70 Ribu, Langka di Pangkalan Resmi, tapi Numpuk di Pengecer

Tidak hanya BBM pertalite di SPBU, kelangkaan elpji bersubsidi atau LPG 3 Kg juga terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa minggu ini.

Editor: Sumarsono
HO
Ilustrasi masyarakat antre LPG 3 kg di salah pangkalan LPG di Tana Tidung, Kaltara. (HO/Disperindagkop KTT) 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Tidak hanya BBM pertalite di SPBU, kelangkaan elpji bersubsidi atau LPG 3 Kg juga terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa minggu belakangan ini.

Anehnya, di pangkalan resmi Pertamina selalu kehabisan stok, namun penjual eceran justru menumpuk dan dijual dengan harga melambung hingga Rp70 ribu.

Kondisi ini membuat masyarakat bingung.

Ketersediaan LPG 3 Kg di penjual non resmi  seperti warung -warung kelontongan justru menumpuk dan di jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina.

Bahkan ada yang menjual LPG 3 Kg seharga Rp50 ribu hingg Rp70 ribu per tabung. 

"Benar, tadi saya beli gas 3 Kg itu harganya Rp50 ribu. Tetangga saya malah beli kemarin seharga Rp70 ribu di warung pinggir jalan di Manggar," ungkap Liana, warga Balikpapan Selatan, Jumat (12/1/2024).

Selain Liana, Isdalena warga lainnya menuturkan, pangkalan LPG di sekitar lingkungan tempat tinggalnya justru sering ada pengiriman dari kendaraan pick up berlogo Pertamina.

Namun LPG 3 Kg yang diturunkan di pangkalan tersebut langsung habis.

Baca juga: Jamin Harga di Pangkalan Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat tak Beli LPG 3 Kilogram ke Pengecer

"Dekat rumahku itu ada pangkalan gas (LPG), tapi anehnya cepat habis karena sudah ada yang beli. Dari data-data penjual itu kan ada namanya siapa-siapa yang beli," kata Isdalena, warga Sepinggan.

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina

Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina. (TribunKaltara.com)

"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah,  apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.

Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra,  Jumat (12/1/2024).

Di Kalimantan Timur, kata dia, HET sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, yakni: Samarinda   Rp18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara Rp19.000, Bontang, Kutai Timur, PPU serta Paser Rp22.000.

Baca juga: AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!

Selanjutnya Kutai Barat Rp28.000, Berau Rp25.000, dan paling mahal di Mahakam Ulu Rp48.000.

Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer dalam bentuk apapun.

Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha, jika terbukti melanggar," ujar Arya.

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka.

Baca juga: Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Operasi Pasar

Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.

"Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023.

Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim," pungkasnya.

Beri Sanksi Tegas

Pertamina Patra Niaga selaku penyalur resmi minyak dan gas semakin memperketat aturan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon bagi pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa sanksi bagi yang menyalahi prosedur penjualan.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sepanjang  2023 lalu Pertamina telah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan LPG resmi di Kalimantan Timur.

Dari 120 pangkalan itu, 60 di antaranya disanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pangkalan tidak lagi mendapatkan pasokan LPG dari Pertamina.

“Sanksi PHU merupakan terberat dari kemitraan LPG Pertamina," tegas Arya, Jumat (12/12024).

Baca juga: Pastikan Tidak Ada Penyelewengan LPG 3 Kg Bersubsidi, Patra Niaga Kalimantan Sidak ke Lapangan

Dia menjelaskan, pangkalan yang diberikan sanksi tersebut lantaran kedapatan menjual gas bersubsidi kepada pengecer yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas melon serta lonjakan harga jual yang melambung tinggi dari HET.

Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.

"Pasti langsung ditanggapi  karena ada petugas kami yang standby di situ, jadi tinggal sebutkan saja dimana alamat pangkalan yang nakal itu. Pasti kami langsung beri sanksi," tegasnya.(znl)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved