Ribuan Pil Terlarang Gagal Masuk Tarakan

Penerima Paket tak Muncul, Pengirim Diduga Pakai Data Orang Lain Kirim Pil Terlarang ke Tarakan

Usai mengamankan ribuan butir BB tiga jenis pil terlarang dan masuk kategori narkotika, pihak Satresnarkoba Polres Tarakan melaksanakan penyelidikan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Penampakan salah satu BB jenis pil Hexymer yang ditampilkan dalam rilis pers di Polres Tarakan, pada Senin (1/15/2024) siang tadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Usai mengamankan ribuan butir BB tiga jenis pil terlarang dan masuk kategori narkotika, pihak Satresnarkoba Polres Tarakan melaksanakan penyelidikan.

Namun hasilnya pelaku pengiriman barang dan penerima barang tidak berhasil diamankan.

Diduga informasi ini bocor sehingga pihak penerima barang tidak berani muncul mengambil barang kiriman yang menggunakan jasa pengiriman barang tersebut dari Jakarta tujuan Tarakan.

Ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama. Ia menjelaskan bahwa sampel BB dilakukan pengujian di laboratorium BPOM Samarinda.

Baca juga: BREAKING NEWS Satresnarkoba Polres Tarakan Amankan Ribuan Pil Terlarang, BB Dikirim dari Jakarta

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gian Evla Tama menyampaikan rilis penemuan ribuan butir pil jenis narkotika berupa Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC), pil Hexymer serta ratusan butir pil Tramadol di Mapolres Tarakan, Senin (15/1/2024) siang.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gian Evla Tama menyampaikan rilis penemuan ribuan butir pil jenis narkotika berupa Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC), pil Hexymer serta ratusan butir pil Tramadol di Mapolres Tarakan, Senin (15/1/2024) siang. (Tribun Kaltara)

Hasilnya, 19 botol putih tabung isi tablet putih merupakan pil PCC (paracetamol,cafein,dan carisoprodol) yang mana campuran obat tersebut ini merupakan golongan 1 narkotika.

Kemudian, 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan HEXYMER yang mana mengandung senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik.

Senyawa ini bekerja dengan memblokir zat alami tertentu dan masuk dalam narkotika golongan IV.

“Kemudian 24 strip dengan jumlah 240 butir pil tablet merek AM merupakan obat jenis tramadol yang dapat digolongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid atau mengubah respons otak dalam mersakan sakit,” bebernya.

Ia melanjutkan, jika ada tersangka didapatkan, maka bisa dikenakan pasa 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotia. Dan pasal 435 nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Modus operandi ini mengedarkan obaya melalui jasa pengiriman dari luar daerah ke Kota Tarakan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak jasa pengiriman barang dalam hal ini JNE yang sudah berkoordinasi menyampaikan informasi ini.

“Diharapkan kepada jasa pengiriman lainnya kalau ada informasi seperti ini bisa segera hubungi kami, termasuk ke masyarakat yang turut serta melaporkan persoalan narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi bahwa jika melihat resi, tujuan khusus ke Tarakan namun alamat fiktif karena nama alamatnya Jalan Lapangan Kelurahan Selumit Pantai.

Padahal di Tarakan, alamat itu tidak ada.

Yang benar adalah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai dan Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved