Berita Bulungan Terkini
Tilang Manual akan Diberlakukan, Kasat Lantas Polresta Bulungan Minta Warga Patuhi Aturan Lalulintas
belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polresta Bulungan kembali menerapkan tilang manual di jalan raya.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan kembali menerapkan tilang manual di jalan raya.
Hal demikian diberlakukan, mengingat Polresta Bulungan belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perangkat untuk tilang elektronik.
Sebelumnya, sejak Dikeluarkannya Surat Telegram dari Korlantas Polri Nomor: ST/2264/X/Hum.3.4.5./2022, sejak 18 Oktober 2022 lalu diberlakukan tilang elektronik di Indonesia.
Meski demikian, jajaran Satlantas Polresta Bulungan tidak serta merta langsung diberlakukan sekarang.
Baca juga: Lagi Musim, Cukup Rp 10 Ribu Sudah Bisa Menikmati Durian di Bulungan, Bisa Tukar Kalau Tidak Manis
Sebelum diberlakukan, Satlantas Polresta Bulungan akan tetap memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugrana, melalui Kasat Lantas AKP Rudika Harto Kanagiri menjelaskan, keputusan untuk menerapkan tilang manual merupakan tindakan diskresi yang diambil untuk kepentingan lebih luas.
"Tilang manual dengan secara terpaksa diberlakukan. Hal itu bentuk diskresi, itu merupakan tindakan atau keputusan yang diambil. Karena sifatnya bermanfaat untuk kepentingan orang lebih luas," ujar Rudika.
Hal ini wajar dilakukan mengingat situasi dan kondisi wilayah Bulungan yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan Satlantas Polresta Bulungan yang melakukan penindakan secara persuasif terhadap pelanggaran lalu lintas, kata dia, juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Kita hanya menindak pelanggar yang kasat mata yang dapat membahayakan diri dan juga pengendara lain," kata dia.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan Satlantas Polresta Bulungan, sebutnya antara lain; pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Selain itu, tilang juga akan diberlakukan kepada pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Dalam hal keselamatan berlalu lintas, lebih jauh dikatakannya, tugas tidak hanya terletak pada petugas Satlantas Polresta Bulungan semata.
Baca juga: Cegah Korupsi, Pemkab Bulungan dan KPK Gelar Sosialisasi e-LHKPN, Syarwani: Kewajiban Lapor Kekayaan
Namun, juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Bulungan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Disdikbud Bulungan Sudah Pernah Keluarkan Surat Edaran, Larang Sekolah Pungut Iuran ke Wali Murid |
![]() |
---|
Terima Penghargaan, Program TAKE Bulungan Hijau di Kaltara Raih Predikat Terbaik Pertama Nasional |
![]() |
---|
Inflasi Tanjung Selor Juli 2025 Capai 3,21 Persen, Harga Komoditas Rumah Tangga Penyumbang Utama |
![]() |
---|
Tertunda Sejak 2019, Bupati Bulungan Tegaskan Program Transmigrasi 2025 Hanya untuk Warga Lokal |
![]() |
---|
Januari hingga Juni 2025 Pengidap HIV Baru di Bulungan 21 Orang, LGBT dan Pelanggan Pekerja Seks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.