Berita Bulungan Terkini

Tilang Manual akan Diberlakukan, Kasat Lantas Polresta Bulungan Minta Warga Patuhi Aturan Lalulintas

belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polresta Bulungan kembali menerapkan tilang manual di jalan raya.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
ILUSTRASI. Tilang manual akan kembali diberlakukan di Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan kembali menerapkan tilang manual di jalan raya.

Hal demikian diberlakukan, mengingat Polresta Bulungan belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perangkat untuk tilang elektronik.

Sebelumnya, sejak Dikeluarkannya Surat Telegram dari Korlantas Polri Nomor: ST/2264/X/Hum.3.4.5./2022, sejak 18 Oktober 2022 lalu diberlakukan tilang elektronik di Indonesia.

Meski demikian, jajaran Satlantas Polresta Bulungan tidak serta merta langsung diberlakukan sekarang.

Baca juga: Lagi Musim, Cukup Rp 10 Ribu Sudah Bisa Menikmati Durian di Bulungan, Bisa Tukar Kalau Tidak Manis

Sebelum diberlakukan, Satlantas Polresta Bulungan akan tetap memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugrana, melalui Kasat Lantas AKP Rudika Harto Kanagiri menjelaskan, keputusan untuk menerapkan tilang manual merupakan tindakan diskresi yang diambil untuk kepentingan lebih luas.

"Tilang manual dengan secara terpaksa diberlakukan. Hal itu bentuk diskresi, itu merupakan tindakan atau keputusan yang diambil. Karena sifatnya bermanfaat untuk kepentingan orang lebih luas," ujar Rudika.

Hal ini wajar dilakukan mengingat situasi dan kondisi wilayah Bulungan yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan Satlantas Polresta Bulungan yang melakukan penindakan secara persuasif terhadap pelanggaran lalu lintas, kata dia, juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kita hanya menindak pelanggar yang kasat mata yang dapat membahayakan diri dan juga pengendara lain," kata dia.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan Satlantas Polresta Bulungan, sebutnya antara lain; pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Selain itu, tilang juga akan diberlakukan kepada pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Dalam hal keselamatan berlalu lintas, lebih jauh dikatakannya, tugas tidak hanya terletak pada petugas Satlantas Polresta Bulungan semata.

Baca juga: Cegah Korupsi, Pemkab Bulungan dan KPK Gelar Sosialisasi e-LHKPN, Syarwani: Kewajiban Lapor Kekayaan

Namun, juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Bulungan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved