Berita Tarakan Terkini
Gegara tak Punya Uang untuk Kebutuhan Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Curi Ban Mobil Milik Bosnya
Pria inisial RSD nekat melakukan penggelapan ban serep mobil milik bosnya, dengan alasan tidak punya uang untuk memenuhi kehidupannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKLATARA.COM,TARAKAN - Sempat bekerja dengan sang bos, namun nekat menyalahgunakan kepercayaan sang bos, pria berinisial RDS yang masih berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan polisi.
Sang bos tak terima lantaran mengalami kerugian kehilangan ban serep dan juga uang biaya perawatan mobil yang dipercayakan kepada RDS ternyata justru digelapkan.
Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko, kasus pencurian dan penggelapan, dimana pelapor H. Suhaemi melaporkan RDS mantan anak buahnya.
Lokasinya sendiri di RT 16 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan tepatnya Jalan Kusuma Bangsa pada 25 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Baca juga: Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan, Pria Asal Sulsel di Nunukan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
“Terlapor inisial RDS, usia 20 tahun bekerja wiraswasta, pelaku beralamat di Jalan Kenanga RT 35 Kelurahan Karang Anyar,” bebernya.
Barang bukti diamankan yakni 1 set ban serep mobil dump truck. Kronologisnya, sebelumnya bekerja dengan korban atau pelapor. Dimana ada satu unit dump truck yang dimiliki korban. Pelaku sendiri bekerja sebagai sopir pelapor dan mengangkut tanah di daerah Juata.
“Pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, tersangka datang ke rumah korban, menyampaikan bahwa ingin berhenti kerja dengan alasan ingin menikah. Disampaikan korban ya sudah kalau mau berhenti silakan. Tapi pada 25 Desember, anak korban mengecek mobil milik korban,” paparnya.
Ditemukan ban serep sudah hilang dan dibawa ke bengkel. Selama bekerja lima bulan selalu diberikan uang ke pelaku untuk perbaikan atau perawatan dump truck milik korban.
“Ternyata tidak pernah dilakukan. Ganti oli tidak pernah, termasuk ban serep hilang. Atas aksi tersebut, korban mengalamai kerugian sekitar Rp6 juta,” paparnya.
Baca juga: Seorang Nelayan di Nunukan Diancam Pidana Penjara 4 Tahun, Diduga Lakukan Penggelapan Handphone
Usai dilaporkan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan usai dilaporkan. Pada Jumat (5/1/2024), sekitar pukul 00.00 WITA pelapor memancing terlapor RDS datang ke masjid Islamic Center, dan langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur,” jelasnya.
Motif pelaku nekat melakukan hal tersebut, pengakuannya karena tak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari. Uang yang diberikan sang bos, termasuk ban serep sempat mau dijual digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatan RDS dikenakan pasal 36 KUHPidana untuk pencurian dan pasal 372 KUHPidana untuk penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau selamanya 4 tahun.
“Ban serep sendiri nempel di mobil. Selama dia menggunakan mobil, saat dikembalikan korban tidak mengecek. Ban serep sempat dijual Rp250 ribu ke supir lain ketemu di sana, di Juata,” terangnya.
Ia melanjutkan pengakuan gajinya sesuai target. Rata-rata diberikan Rp 1,2 juta paling banyak. Untuk ganti oli ia mengaku diberikan setiap kali disuruh biaya perawatan sebesar Rp600 ribuan.
“Pelaku sudah diberikan lebih dari sekali,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
polisi
mobil
pencurian
penggelapan
Kelurahan Gunung Lingkas
Tarakan
Kalimantan Utara
Kelurahan Karang Anyar
TribunKaltara.com
| Nonton Film Cyberbullying, Asisten Bidang Pemerintahan Tarakan: Guru dan Orang Tua Ikut Berperan |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Embung Binalatung, Upaya Tingkatkan Air Bersih |
|
|---|
| KPwBI Kaltara akan Gelar KKB, Targetkan Perputaran Uang Rp 2,5 Miliar, Dimeriahkan Grup Musik RAN |
|
|---|
| Mahasiswa FKIP Universitas Borneo Tarakan Munirul Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Seni Budaya |
|
|---|
| Cerita Satria Malik, Guru Boarding School Budi Utomo di Tarakan Raih Penghargaan Pemuda Pelopor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pelaku-penggelapan-RSD-16012024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.