Berita Daerah Terkini

Ratusan Kontraktor di Kukar Belum Dibayar, Nilainya Capai Rp347 Miliar, Pemkab Janji Lunasi Februari

Ratusan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) menanti kejelasan, karena hingga saat ini belum terima bayaran. 

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Ratusan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara menanti kejelasan, karena hingga saat ini belum terima bayaran.  Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Ratusan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) menanti kejelasan, karena hingga saat ini belum terima bayaran. 

Pemkab Kukar disebut menunggak pembayaran kepada pihak ketiga untuk kontrak tahun anggaran 2023. 

Keseluruhan pekerjaan yang belum dibayar tersebut nilainya mencapai Rp 367 miliar, terdiri dari pengadaan barang, konsultan, hingga pembangunan infrastruktur di 20 kecamatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kukar, Sukotjo kepada TribunKaltim.co, menjelaskan duduk perkara dari masalah ini.

Kurangnya sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu penyebab Pemkab Kukar menunggak pembayaran kepada rekanan atau kontraktor.

Diketahui, utang Pemkab Kukar tahun 2023 ini terdiri dari 386 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total Rp51 miliar, dan 378 Surat Perintah Membayar (SPM) Rp 316 miliar.

Persoalan tersebut sudah diprediksi oleh Kepala Badan BPKAD Kukar, Sukotjo.

Baca juga: Bupati Kukar Gerah Melihat Pertalite Langka di SPBU: Berhitung Kuota BBM, Kepala Daerah Tak Dianggap

Saat Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal), Sukotjo telah menyampaikan tidak sepakat adanya anggaran perubahan, lantaran penambahan APBD 2023 mencapai Rp 3 triliun.

Apalagi anggaran yang besar itu harus dihabiskan dengan durasi yang cukup pendek, yakni dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023.

Terlebih, sumber daya manusia yang ada di BPKAD harus melakukan verifikasi data SPM dan SP2D yang jumlahnya mencapai ribuan.

Selain itu, petugas pencairan keuangan di perbankan juga terbatas.

Seharusnya, lanjut Sukotjo, proses terakhir pencairan pada 28 Desember, yang kemudian diperpanjang menjadi 29 Desember 2023 malam. 

Namun, masih banyak SP2D yang belum cair, akhirnya perbankan memohon kepada Bank Indonesia untuk menambah satu hari menjadi tanggal 30 Desember 2023.

Tapi tetap saja, semuanya belum bisa terbayarkan.

Baca juga: Kades se Kabupaten Tana Tidung Studi Tiru ke Kukar, Bupati: Belajar dari Pengalaman Sukses Desa lain

“Jadi jumlah sumber daya manusia tidak bisa mengimbangi dengan lonjakan dari permohonan pencairan yang membludak,” kata Sukotjo, Senin (15/1/2024).

Secara normal, BPKAD rata-rata hanya mampu menerbitkan sekitar 400 SP2D di akhir tahun.

Sementara akhir 2023, ribuan berkas permohonan pencairan yang masuk untuk segera dibayar.

“Sebenarnya susah kita mengontrol tagihan yang banyak itu, dan pastinya akan terjadi huru-hara di akhir tahun,” sebutnya.

Kendati demikian, Pemkab Kukar akan membayar utang kepada rekanan atau kontraktor paling lambat Februari nanti, jadi tidak menunggu terlalu lama proses pembayarannya.

Dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD 2024.

Pemerintah diberikan ruang untuk melakukan pergeseran anggaran atau perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Baca juga: Disnaker Kukar Buka Job Fair Siap Kerja 2023, Tersedia 740 Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya

Perubahan Perkada nantinya untuk membayar utang Pemkab Kukar kepada rekanan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Secara rinci, pekan pertama bulan Januari 2024, akan dilakukan verifikasi ulang oleh dinas teknis terkait SPM dan SP2D.

Berikutnya, pekan kedua dan ketiga, Inspektorat akan melakukan verifikasi perihal pembayaran kepada kontraktor.

Kemudian minggu keempat Januari hingga pekan kedua Februari 2024 melaksanakan proses perubahan Perkada APBD 2024 untuk melakukan pembayaran utang.

“Harapannya nanti, pekan ketiga atau keempat Februari itu proses pembayaran sudah dimulai untuk pekerjaan kegiatan yang terutang,” pungkasnya. (aul)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved