Berita Nunukan Terkini

Kuasai 50 Kotak Detonator dari Malaysia, Polres Nunukan Bekuk Pria Asal Sulsel, Ini Ancaman Hukumnya

Seorang pria inisial MDS dibekuk ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga menguasai puluhan kotak detonator (bahan peledak), pada Rabu (17/01/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Desmon
Tersangka MDS beserta Barang bukti detonator, kabel, paspor, dan uang tunai yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial MDS (35) dibekuk ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga menguasai puluhan kotak detonator (bahan peledak), pada Rabu (17/01/2024), sekira pukul 13.00 Wita.

Pria asal Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Nunukan dan Polsek KSKP di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan saat diamankan Polisi, MDS rencana
akan berangkat menaiki Kapal Swasta KM Thalia menuju Sulsel.

"Saat mendapatkan informasi bahwa ada calon penumpang yang diduga akan membawa barang berbahaya naik ke atas kapal, personel langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata AKP Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/01/2024), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Dermaga Terminal Khusus di Sebatik Resmi Beroperasi, Sekkab Nunukan Minta Tekan Harga Material 

Menurutnya, MDS sempat berlari ke luar terminal saat melihat personel kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah MDS berhasil dibekuk Polisi, dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

"Barang bukti yang berhasil personel kami amankan yakni enam gulung kabel warna merah dengan panjang per gulung 100 meter. 50 kotak detonator dengan isi dalam satu kotak 100 biji. Sehingga total 5.000 Pcs," ucap Lusgi.

Selain itu dari tangan tersangka MDS juga diamankan uang tunai sebesar Rp2.713.000 dan RM125 (Ringgit Malaysia).

Selanjutnya paspor atas nama tersangka MDS. Satu unit handphone merk warna biru dan sebuah topi warna hitam.


Disuruh Ayah Kandung

Dari hasil interogasi Lusgi beberkan bahwa tersangka MDS disuruh oleh ayah kandungnya yang berada di Tawau, Malaysia untuk membawa detonator tersebut ke Sulsel.

Namun barang detonator lebih dulu diberangkatkan melalui kapal resmi, menyusul tersangka MDS pada Selasa (16/01/2024).

"Jadi barang itu dititip ke seseorang di Tawau untuk dimuat ke kapal resmi. Barang tiba di Nunukan hari Sabtu. Sementara tersangka MDS tibanya hari Selasa," ujarnya.

Lebih lanjut Lusgi sampaikan bahwa MDS mengetahui bahwa barang yang diminta untuk dibawa ke Sulsel merupakan bahan peledak yang biasa digunakan untuk bom ikan.

Bahkan tersangka MDS diberikan imbalan sebesar Rp5 juta oleh ayah kandungnya, sebelum bertolak ke Nunukan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved