Berita Nunukan Terkini
Kuasai 50 Kotak Detonator dari Malaysia, Polres Nunukan Bekuk Pria Asal Sulsel, Ini Ancaman Hukumnya
Seorang pria inisial MDS dibekuk ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga menguasai puluhan kotak detonator (bahan peledak), pada Rabu (17/01/2024).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial MDS (35) dibekuk ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga menguasai puluhan kotak detonator (bahan peledak), pada Rabu (17/01/2024), sekira pukul 13.00 Wita.
Pria asal Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Nunukan dan Polsek KSKP di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan saat diamankan Polisi, MDS rencana
akan berangkat menaiki Kapal Swasta KM Thalia menuju Sulsel.
"Saat mendapatkan informasi bahwa ada calon penumpang yang diduga akan membawa barang berbahaya naik ke atas kapal, personel langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata AKP Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/01/2024), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Dermaga Terminal Khusus di Sebatik Resmi Beroperasi, Sekkab Nunukan Minta Tekan Harga Material
Menurutnya, MDS sempat berlari ke luar terminal saat melihat personel kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah MDS berhasil dibekuk Polisi, dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
"Barang bukti yang berhasil personel kami amankan yakni enam gulung kabel warna merah dengan panjang per gulung 100 meter. 50 kotak detonator dengan isi dalam satu kotak 100 biji. Sehingga total 5.000 Pcs," ucap Lusgi.
Selain itu dari tangan tersangka MDS juga diamankan uang tunai sebesar Rp2.713.000 dan RM125 (Ringgit Malaysia).
Selanjutnya paspor atas nama tersangka MDS. Satu unit handphone merk warna biru dan sebuah topi warna hitam.
Disuruh Ayah Kandung
Dari hasil interogasi Lusgi beberkan bahwa tersangka MDS disuruh oleh ayah kandungnya yang berada di Tawau, Malaysia untuk membawa detonator tersebut ke Sulsel.
Namun barang detonator lebih dulu diberangkatkan melalui kapal resmi, menyusul tersangka MDS pada Selasa (16/01/2024).
"Jadi barang itu dititip ke seseorang di Tawau untuk dimuat ke kapal resmi. Barang tiba di Nunukan hari Sabtu. Sementara tersangka MDS tibanya hari Selasa," ujarnya.
Lebih lanjut Lusgi sampaikan bahwa MDS mengetahui bahwa barang yang diminta untuk dibawa ke Sulsel merupakan bahan peledak yang biasa digunakan untuk bom ikan.
Bahkan tersangka MDS diberikan imbalan sebesar Rp5 juta oleh ayah kandungnya, sebelum bertolak ke Nunukan.
Rupiah Tembus Rp4.000 per Ringgit, Harga Sembako Malaysia di Nunukan Kaltara Melonjak |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Balita. DSP3A Nunukan Enggan Berkomentar, Tunggu Berkas Perkara Lengkap |
![]() |
---|
Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita Usia 3 Tahun ke Kejari |
![]() |
---|
KSBSI Nunukan Kaltara Tolak Semua Bentuk PHK, Kritik Disnaker Soal Istilah Prosedural Non Prosedural |
![]() |
---|
Polres Nunukan Ringkus Pria Dewasa di Pelabuhan Sei Jepun, 14,92 Gram Sabu Diselipkan di Kotak Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.