Berita Nunukan Terkini

Diawali Bujuk Rayu Akan Dinikahi, Pelajar di Nunukan Dirudapaksa Dua Kali, Pelaku Diamankan Polisi

Seorang pelajar di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berusia 16 tahun dirudapaksa oleh pria inisial NR (23) hingga dipolisikan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa- Seorang pelajar di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berusia 16 tahun dirudapaksa oleh pria inisial NR (23) hingga dipolisikan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pelajar di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berusia 16 tahun dirudapaksa oleh pria inisial NR (23) hingga dipolisikan.

Belakangan diketahui pria tersebut telah menjalin hubungan pacaran sejak Maret 2023.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan, persetubuhan yang terjadi di antara tersangka dan korban terungkap saat saudara perempuan korban membuka pesan WhatsApp adiknya.

Percakapan keduanya melalui WhatsApp tersebut layaknya orang pacaran.

Baca juga: Bakal Digelar Juli, KORMI Nunukan Miliki Belasan Inorga untuk Unjuk Gigi di Forda ke-II Kaltara

Bahkan terdapat obrolan yang mengarah pada persetubuhan.

"Jadi pada Jumat 19 Januari, kemarin sekira pukul 00.30 Wita, kakak korban (saksi) membuka pesan WA adiknya dan mendapati obrolan adiknya dengan tersangka.

Dalam obrolan itu ada percakapan soal persetubuhan mereka," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/01/2024), sore.

Saudara perempuan korban yang merasa tak puas langsung meminta penjelasan adiknya soal persetubuhan dengan tersangka.

"Adiknya mengaku kalau dia dengan tersangka sudah melakukan persetubuhan dua kali," ucap Siswati.

Menurut Siswati, korban mau melakukan persetubuhan, lantaran dibujuk rayu oleh tersangka.

"Kalau suka sama suka tidak juga. Karena korban dibujuk rayu oleh tersangka, bahkan ada paksaan.

Persetubuhan yang kedua bisa terjadi karena tersangka mengatakan akan bertanggung jawab bila terjadi suatu hal terhadap korban dengan maksud untuk dinikahi jika hamil," ujarnya.

Pelaku NR akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.

"Setelah dilaporkan, personel Unit Reskrim Polsek KSKP melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NR di rumahnya, sekira pukul 14.00 Wita, kemarin," ungkap Siswati.

Baca juga: Nunukan Penuhi Kriteria Jadi Tuan Rumah Forda ke-II Kaltara, KORMI: Keputusan Akhir Nanti Pak Wagub

Terhadap tersangka NR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)
Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved